Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan modus penipuan dengan mengatasnamakan KSEI beserta manajeman melalui channel group media sosial Telegram.
Oleh karena itu, KSEI menyatakan tidak memiliki akun media sosial Telegram maupun media sosial lainnya seperti WhatsApp dan Line. Adapun akun media sosial resmi KSEI antara lain instagram @ksei.official, twitter @OfficialKSEI, Facebook: KSEI, dan Youtube: Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Advertisement
KSEI selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian di pasar modal Indonesia tidak berwenang untuk melakukan pengelolaan investasi termasuk tidak berwenang melakukan pengumpulan uang masyarakat atau investor untuk diinvestasikan pada jenis investasi apapun.
Selain itu tidak berwenang menawarkan segala jenis investasi kepada masyarakat/investor serta tidak berwenang memberikan jaminan imbal hasil atas investasi yang ditawarkan.
"KSEI tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan berkaitan dengan hal tersebut," tulis perseroan dikutip Sabtu (26/6/2021).
KSEI akan mengambil langkah hukum terkait penyalahgunaan dan pencatutan nama KSEI beserta manajemen kepada pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menyebabkan kerugian di masyarakat/investor.
"Untuk menghindari risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan, mohon untuk menyampaikan laporkan dan/atau konfirmasi kepada kami jika terdapat pihak yang mengatasnamakan KSEI beserta Manajemen, melalui akun media sosial resmi KSEI," tulis perseroan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ada Catut Nama KPEI
Sebelumnya, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyampaikan terdapat modus penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan KPEI melalui channel group media Telegram.
Oleh karena itu, Sekretaris Perusahaan KPEI Reynand Hadi menuturkan, KPEI tidak memiliki grup WhatsApp, Telegram, Line dan media sosial lain yang diperuntukkan untuk menawarkan segala jenis investasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan, KPEI tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan berkaitan dengan hal tersebut.
"KPEI akan mempertimbangkan langkah hukum atas penyalahgunaan nama KPEI untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Untuk menghindari risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan, Reynant mengatakan, masyarakat dapat konfirmasi terlebih dahulu kepada KPEI di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt.5 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190. Selain itu melalui telepon .515 5115 dan SMS: +62.816 115 5000
Advertisement