WHO Tetapkan RI A1 High Risk COVID-19? Kemenkes: WHO Tidak Buat Klasifikasi Seperti Itu

WHO tidak membuat klasifikasi seperti itu untuk masing-masing negara dalam kasus COVID-19.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 26 Jun 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi virus Corona, COVID-19. (Photo by Martin Sanchez on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah pesan berantai di WhatsApp Group hari ini muncul tentang World Health Organizatio (WHO) yang mengkategorikan Indonesia masuk sebagai negara A1 high risk COVID-19.

Dalam pesan berantai yang tidak diketahui siapa pembuatnya itu turut serta link bersumber data WHO pada 23 Juni 2021. Disebutkan juga dalam pesan tersebut bahwa kondisi COVID-19 Indonesia masuk kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.

Benarkah seperti itu?

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya," kata Nadia lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Situasi per negara dilaporkan dalam situational report yang diterbitkan per minggu. Laporan tersebut dapat diakses publik.

Health Liputan6.com mencoba mengklik tautan tersebut di dalamnya berisi laporan mingguan COVID-19 di Indonesia per tanggal 23 Juni 2021. Mulai dari situasi, surveilens, data vaksinasi, serta penilaian dan saran WHO terhadap kondisi COVID-19 di Indonesia.

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama juga sudah menerima pesan berantai tersebut. Sepengetahuan ia menjabat di WHO tidak ada kategori seperti itu.

"Kategori itu tidak ada A1, A2, B1, B2. WHO juga tidak biasa melakukan hal seperti itu," kata Tjandra dalam sambungan telepon dengan Liputan6.com.

 

Simak Juga Video Berikut


Seluruh Negara Berkategori High Risk COVID-19

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Nadia juga menyampaikan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, WHO menyatakan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS COV 2.

"Terkait aturan tentang travel ban penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005," katanya.

"Jadi keputusan itu adalah hak masing-masing-masing negara, sama seperti kita tidak menerima WNA dari India, Pakistan. Bahkan, kemarin sempat juga dari Inggris," kata Nadia.

Hal senada juga disampaikan Yoga terkait hal ini. Sah-sah saja suatu negara membuat aturan tertentu seperti melarang orang masuk suatu negara itu terserah negara tersebut seperti disampaikan Tjandra.

"Itu keputusan negara, bukan WHO," katanya.


Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19.

Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya