FOTO: Tekan Penularan COVID-19, TPU Karet Bivak Tutup Sementara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 27 Jun 2021, 16:30 WIB
FOTO: Tekan Penularan COVID-19, TPU Karet Bivak Tutup Sementara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Pengumuman penutupan sementara terpampang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas keamanan berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas keamanan memandangi area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hujan turun di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas kebersihan menyapu area makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang wanita berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pesan imbauan untuk menghindari kerumunan terpasang pada pagar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya