Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera mencairkan kembali bantuan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 ini akan disalurkan di akhir Juni 2021.
Dalam bantuan ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyasar 3 juta penerima yang masing-masing akan mendapat hibah dana Rp 1,2 juta.
Advertisement
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, BPUM tahap 1 sudah disalurkan kepada 9,8 juta penerima dengan total bantuan sebesar Rp 11,76 triliun.
“Untuk tahap pertama sudah tersalur Rp 11,76 triliun dari total 77 persen dari pagu anggaran. Nah, untuk realisasi tahap kedua ini untuk 3 juta usaha mikro yang akan disalurkan Juni ini,” kata Fiki, seperti ditulis, Minggu (27/6/2021).
Nah, untuk mengetahui apakah usaha Anda mendapat BPUM, berikut prosedur untuk mengeceknya:
Masyarakat bisa kembali memeriksa apakah masuk sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 melalui 2 link.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 dapat mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Seluruh penerima BLT UMKM 2021 akan memperoleh nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta, pada tahun ini.
Berikut langkahnya:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Memasukkan kode verifikasi yang berupa huruf dan angka untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah berhak mendapat bantuan atau tidak
Untuk link banpresbpum.id:
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
- Klik cari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Temuan BPK, Penyaluran BPUM di Program PEN Bocor hingga Rp 1,18 Triliun
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya beberapa permasalahan terkait dengan pelaksanaan program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) pada kementerian atau lembaga. Salah satunya dalam program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, disebutkan terdapat kebocoran penyaluran BPUM sebesar Rp 1,18 triliun.
Dikutip Liputan6.com, Rabu (23/6/2021), secara rinci BPUM yang bocor ini tersalurkan ke 414.590 penerima yang tidak sesuai dengan kriteria penerima BPUM.
Penerima-penerima tersebut terdiri dari 42.487 penerima ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan BUMD dengan total nilai Rp 101,9 miliar. Lalu 1.392 penerima menerima lebih dari sekali dengan total nilai Rp 3,34 miliar.
Penerima yang bukan usaha mikro sebanyak 19.358 penerima dengan nilai total Rp 45,4 miliar. Penerima yang sedang menerima kredit lain sebanyak 11.830 dengan total nilai Rp 28,3 miliar.
Kemudian penyaluran ke NIK yang tidak ada sebanyak 280.815 penerima dengan total nilai Rp 673,9 miliar dan NIK anomali sebanyak 20.422 dengan nilai Rp 49 miliar.
Bahkan, BLT UMKM ini juga disalurkan kepada penerima yang sudah meninggal dengan data sebanyak 38.278 penerima senilai Rp 91,8 miliar. Lalu bantuan juga disalurkan ke penerima yang sudah pindah ke luar negeri sebanyak 8 penerima dengan nilai Rp 19,2 juta.
Selain itu, BPUM diberikan juga kepada 22 penerima yang tidak sesuai lampiran SK penerima BPUM dengan nilai total Rp 52,8 juta. Terakhir, terdapat duplikasi penyaluran dana BLT UMKM kepada 1 penerima yaitu senilai Rp 2,4 juta.
Advertisement