Liputan6.com, Pontianak - Dua maskapai penerbangan, yakni Citilink dan Lion Air, disanksi larangan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama tujuh hari. Sanksi itu diberikan usai ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink positif Covid-19 dan menggunakan surat keterangan negatif swab palsu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr Harisson menyebut sebanyak sembilan penumpang membawa surat keterangan (Suket) negatif swab palsu saat terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya ke Pontianak, 22 Juni 2021 lalu.
“Kedua maskapai itu tidak diperbolehkan membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Didapati penumpang positif dengan suket palsu,” kata Harisson, Minggu (27/6/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dia bilang, untuk maskapai Lion Air terdapat dua orang positif Covid-19. Mereka membawa surat keterangan dari klinik laboratorium kantor Gubernur, namun, palsu.
”Saat kita pindai memang menunjukkan klinik kantor gubernur. Namun stelah kita lihat ternyata ini dipalsukan, dan keduanya positif,” kata dia.
Sementara itu, untuk penumpang Citilink, Satgas juga mendapati 10 surat keterangan yang tidak ada barcodenya. Setelah dilakukan swab, 7 dari 10 orang tersebut positif.
“Saat ini, sembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar,” ucap dia.
Dia juga menjelaskan, ada pengakuan dua penumpang pengguna hasil tes PCR palsu. Menurut pengakuan keduanya, tes PCR palsu itu gampang diperoleh dari calo-calo terminal bus dan terminal Bandara Juanda, Surabaya.
"Inilah yang menyebabkan kebijakan Gubernur untuk memfilter penumpang yang berasal dari luar Jawa ke Kalimantan Barat ternyata jebol kan. Mencari calo-calo swab PCR. Ingat, sanksinya berupa larangan membawa penumpang, bukan larangan terbang ya,” kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penjelasan Maskapai
Sementara, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan informasi dan keterangan resminya sehubungan layanan dan operasional penerbangan JT-836 rute Surabaya melalui Bandar Udara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (SUB) tujuan Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK) pada Selasa (22/6/2021).
Bahwa pelaksanaan sudah berdasar faktor-faktor yang memenuhi unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
“Dalam pengoperasian layanan penerbangan, Lion Air bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat udara, dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan,” kata dia.
Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang.
Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe for flight) telah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Verifikasi tersebut yakni, penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.
Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai.
Advertisement
Kualitas Udara di Dalam Pesawat
Lion Air mewajibkan kepada setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan, selalu memberikan informasi secara rinci/jelas/sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Menurut ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.
Dia juga menjelaskan, Lion Air penerbangan JT-836 dioperasikan menggunakan Boeing 737-800NG. Seluruh armada jet Boeing dan Airbus termasuk pesawat modern yang memiliki sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air) atau disebut HEPA filter.
HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.
Penyemperotan (disinfektan) dan kebersihan pesawat juga terus dilakukan secara detail meliputi ruang kemudi (flight deck); dapur (galley); kamar kecil (lavatories), termasuk pintu, pegangan pintu, wastafel dan tempat sampah; alas makan dan pegangannya; fasilitas hiburan (in-flight entertainment) termasuk remote control.
Kemudian, pegangan pembuka rak bagasi kabin (luggage storage bin handle); overhead lighting, ventilasi udara dan call button; sandaran kursi; penutup tempat duduk (seat covers); sabuk pengaman (seatbelts); sandaran kepala tempat duduk (seat headrests); karpet lantai; jendela dan penutup jendela; fasilitas penumpang lainnya; ruang kargo (cargo compartment) dan lainnya.