KLHK Apresiasi 23 Produsen yang Berkomitmen Menunaikan Kewajiban Pengurangan Sampah

Hasil ini membuat target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai, dapat berkurang.

oleh Putu Elmira diperbarui 28 Jun 2021, 05:01 WIB
Ilustrasi sampah (dok. Pixabay.com/stux)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi 23 produsen yang membantu upaya pengurangan sampah. Dengan ini, target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai, dapat berkurang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, di bidang manufaktur, daftar produsen itu adalah PT Lasallefood Indonesia, PT Tirta Investama (Danone – Aqua), PT Unilever, PT Nestle, PT Softex Indonesia, PT Paragon Technology and Innovation (Wardah), dan PT Johnson Home Hygiene Products. Selanjutnya PT SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS), PT Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G), PT Millenium Masa Manunggal, PT Yakult Indonesia, PT Mandom Indonesia, PT Coca Cola Indonesia, PT HM Sampoerna, PT L'Oreal Indonesia, dan PT Heinz ABC Indonesia.

Sementara, produsen di bidang ritel yakni PT Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall), PT Matahari Departement Store Tbk, PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall, PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan PT Lion Super Indo. Produsen-produsen ini mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020--2029 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, serta menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan pengelolaan sampah.

Peran dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah diatur dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

KLHK juga menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dengan pedoman ini, produsen diharapkan dapat melaksanakan kewajiban dalam pengurangan sampah.

"Gerakan less waste dan zero waste di tataran masyarakat berkembang signifikan melalui pengurangan penggunaan kantong belanja plastik, sedotan plastik, botol dan gelas plastik, serta sendok dan garpu plastik sekali pakai," kata Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Novrizal Tahar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Target Pengurangan

Ilustrasi sampah plastik. (dok. RitaE/Pixabay)

Novrizal mengungkapkan, peningkatan kualitas pengelolaan sampah telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada), yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017. Sampai saat ini, terdapat dua provinsi dan 58 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pengurangan sampah melalui pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

Sepanjang 2020, KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi peraturan Menteri kepada semua pihak. KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK.

Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan. KLHK menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dari jumlah produk atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan. 


Program KLHK

Ilustrasi Sampah Plastik di Laut | unsplash.com/@brian_yuri

Selain itu, KLHK juga mengusung misi tidak dipakai lagi beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030 secara nasional. Program KLHK sudah menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Dua jajak pendapat Koran Nasional menunjukkan lebih dari 61 persen masyarakat dari berbagai latar belakang profesi setuju membawa kantong belanja sendiri. Sebesar 90 persen masyarakat sudah diet penggunaan plastik, serta 97,9 persen masyarakat berkeinginan untuk mengurangi sampah plastik.

KLHK sudah review terhadap seluruh dokumen yang masuk dan telah mengumpan balik (feedback) untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen perencanaan yang dimaksud. Sehingga, produsen dapat segera diimplementasikan sebagaimana diamanatkan dalam Permen LHK No. P.75 Tahun 2019.

 

Infografis Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi

Infografis Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya