Trivia Saham: Seluk Beluk IPO hingga Kiat Baca Prospektus

Sebelum IPO, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, ada kiat untuk memilih saham IPO, apa sajakah?

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Jun 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi IPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga 23 Juni 2021, ada 25 perusahaan antre untuk menggelar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) dan mencatatkan saham di BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, hingga 23 Juni 2021, ada 25 perusahaan antre di pipeline pencatatan saham BEI.

"Hingga saat ini, terdapat 25 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” kata Nyoman kepada awak media, Jumat, 25 Juni 2021.

Bicara soal IPO, kali ini trivia saham membahas mengenai IPO. Mengutip laman most.co.id, membeli saham melalui bursa efek, Anda berada pada pasar sekunder saat saham sudah dicatatkan di bursa efek dan disebarluaskan melalui sekuritas serta investor.

Sebelum diperdagangkan di pasar sekunder, investasi saham diperjualbelikan terlebih dahulu melalui pasar primer. Perusahaan menjual saham secara langsung kepada investor, dan ini disebut penawaran umum perdana atau IPO.

Perusahaan yang sudah menggelar IPO disebut sebagai perusahaan terbuka. Kepemilikan perusahaan sudah terbagi dengan investor yang memiliki saham emiten.

IPO dilakukan oleh perusahaan untuk ekspansi yang membutuhkan modal besar dan mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan. Sebelum IPO, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh perusahaan. Apa sajakah? Yuk, simak ulasannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Tahapan IPO

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pertama, perusahaan perlu mendapatkan persetujuan dari stakeholders dan mempersiapkan penjamin emisi yang membantu perusahaan dalam melakukan IPO.

Kedua, emiten harus menyampai permohonan pencatatan saham ke BEI dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI dan OJK akan menelaah atas permohonan yang diajukan perusahaan serta berhak meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.

Ketiga,  perusahaan dapat menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan paparan publik jika izin publikasi telah dikeluarkan OJK.

Dalam paparan publik, perusahaan menyampaikan rentang harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor melalui proses yang dinamakan penawaran awal (bookbuilding). Di masa bookbuilding, investor dapat menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham yang dikehendaki sesuai rentang harga yang ditawarkan.

Proses penentuan harga saham perdana dilakukan dengan melihat minat pembelian saham saat masa bookbuilding dari investor institusi dan investor individu.

Apabila  minat terhadap saham perusahaan tinggi, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menjual dengan harga saham perdana yang lebih tinggi. 


Selanjutnya

Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Keempat, perusahan membuka masa penawaran umum saham (offering) kepada publik setelah Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK. Berbeda dengan masa bookbuilding, harga saham yang ditawarkan di masa offering sudah merupakan harga saham final.

Apabila terjadi permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribed)), akan dilakukan mekanisme penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi akan dikembalikan (refund) kepada investor. 

Kelima, BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan serta pemberian kode saham (ticker) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa.

Distribusi saham akan dilakukan kepada investor secara elektronik (scriptless) melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Demikian tahapan IPO perusahaan yang ditutup dengan dilakukannya pencatatan dan perdagangan saham perdana di BEI. 

Setelah saham tercatat di BEI, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui sekuritas atau perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa yang terdaftar di BEI.


Baca Prospektus

Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk memilih saham IPO, investor juga perlu berhati-hati. Hal ini salah satu dengan mempelajari informasi kinerja perusahaan terlebih dahulu. Misalkan dengan membaca prospektus.

Saat membaca propektus tersebut, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Mengutip dari buku berinvestasi di bursa saham, mengapa orang awan pun bisa melakukannya karya T.Dominic H menyebutkan tiga hal yang perlu diperhatikan saat membaca propektus.

Pertama, pemilik saham dan komposisi saham sebelum dan setelah IPO.

Kedua, prospek perusahaan dan nilai (valuasi) perusahaan yang bisa dilihat dari laporan neraca dan laporan laba-rugi.

Ketiga, penjamin pelaksana emisi atau penjamin emisi (underwriter).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya