Cek Lokasi Vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta Tanpa Syarat Domisili

Berikut ini lokasi vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta tanpa syarat domisili.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Jun 2021, 08:30 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada warga saat peresmian Sentra Vaksinasi COVID-19 di RS St. Carolus, Jakarta, Senin (14/6/2021). Sentra vaksinasi ini akan beroperasi selama tiga bulan hingga tanggal 26 September 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Demi mempercepat vaksinasi COVID-19, kini masyarakat daftar vaksinasi tak perlu syarat KTP domisili. Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan, yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021.

Sebagaimana surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, warga Indonesia bisa divaksinasi Corona bebas KTP domisili di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi COVID tanpa domisili berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Berikut ini lokasi vaksinasi COVID-19 tanpa syarat domisili di DKI Jakarta yang dikonfirmasi Health Liputan6.com kepada Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Minggu (27/6/2021):

  1. RSUP Fatmawati
  2. RS Ketergantungan Obat
  3. RSUP Persahabatan
  4. RSK Pusat Otak Nasional
  5. RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
  6. RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan
  7. RS Kanker Dharmais
  8. RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  9. RS Jantung Harapan Kita
  10. RSPI Prof Sulianti Saroso
  11. Poltekkes Jakarta I
  12. Poltekkes Jakarta II
  13. Poltekkes Jakarta III
  14. Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Percepatan Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili

Vaksinator menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada warga saat peresmian Sentra Vaksinasi COVID-19 di RS St. Carolus, Jakarta, Senin (14/6/2021). Sentra vaksinasi ini guna mendukung program pemerintah untuk memulihkan kembali industri pariwisata domestik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Beberapa hal yang tercantum di dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 Kementerian Kesehatan tentang Percepat Pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain:

1. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat memercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

2. Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjsama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

3. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua Unit Pelaksanaan Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili ata tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-2 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu bersamaan.


Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili

Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya