Pemakaman Non-Covid-19 di DKI Hanya Boleh Dihadiri Keluarga Inti yang Sudah Divaksinasi

Selain itu, pengunjung juga dapat menggunakan masker ganda saat di TPU.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Jun 2021, 16:44 WIB
Hujan turun di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta meminta pemakaman jenazah noncovid-19 hanya dihadiri oleh keluarga inti.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umun pada Pemberlakuan PPKM Mikro.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati pada 21 Juni 2021.

"Proses pemakaman bagi jenazah noncovid hanya dapat dihadiri keluarga utama (telah divaksin) dengan tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan," bunyi SE tersebut yang dikutip, Senin (28/6/2021).

Selain itu, Suzi juga meminta agar pengunjung dapat menggunakan masker ganda saat di TPU. Namun saat ini area TPU ditutup sementara terkecuali pemakaman.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tetap Waspada Penyebaran Covid-19

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya untuk tetap waspada pada penyebaran Covid-19. Dia menyatakan, pandemi Covid-19 belum mereda. Bahkan, saat ini semakin ganas.

"Saya ingin ingatkan pada kita semua, bahwa virus ini masih ada di sekitar kita, penularannya lebih cepat, lebih banyak lagi saudara kita yang terpapar. Kita mengalami lonjakan yang terlalu banyak," kata Anies di Jakarta, Jumat (25/6/2021) malam.

Anies membeberkan, kasus positif Covid-19 masih tinggi, bahkan dengan varian baru ini penularannya lebih cepat. Kemudian, positivity rate di Jakarta saat ini di atas 30 persen padahal idealnya di bawah 5 persen.

Lalu, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit idealnya di bawah 60 persen. Namun, sekarang secara persentase berada di angka 90 persen. Pun demikan dengan pemakaman yang menggunakan protap Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya