Liputan6.com, Jakarta - Pengendara Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara berhasil ditangkap kepolisian.
Menurut Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, pelaku pengendara Pajero itu diringkus pukul 08.44 WIB, Senin (28/6/2021) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Advertisement
"Sudah, sudah aku tangkap. Di Bandara Soekarno-Hatta. Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur," kata Nasriadi kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Rupanya terungkap, sebelum akhirnya ditangkap, pelaku sempat kabur ke Trenggalek, Jawa Timur kemudian aparat berusaha mengejarnya namun ia bergerak ke arah Surabaya.
"Nah tim yang di Jakarta sudah stand by di sini, jadi kita tangkap dia jam 08.00 tadi. Udah kita amankan," papar Nasriadi.
Selain itu, terungkap pula, pelaku menggunakan pelat palsu untuk kendaraannya. Dugaan pelaku seorang aparat sebelumnya sempat muncul lantaran mobil yang ia kendarai menggunakan pelat QH atau semacam pelat dinas.
Berikut fakta-fakta terkait kasus pengendara Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berawal dari Video Viral
Sebelumnya, sebuah video penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero terhadap sopir truk kontainer sempat viral di media sosial. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu 26 Juni 2021.
Dalam keterangan video yang diunggah @lintas.patroli di Instagram, diceritakan bahwa mobil Pajero yang mengerem mendadak awalnya diklakson oleh truk kontainer.
Tak terima diklakson, pengemudi Pajero langsung turun dan menyerang sopir truk kontainer di tengah jalan, hingga membuat arus jalan tersendat.
Dalam video itu, terlihat seorang pria berbadan tegap turun dari Pajero dan memukul sopir truk kontainer hingga memukul kaca truk dengan tongkat. Akibat serangan tersebut seluruh kaca depan truk pun pecah.
Tak lama setelah dilerai warga berbaju loreng, pria berbadan tegap itu masuk ke dalam mobil Pajero dan menepikan kendaraannya.
Advertisement
Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Polisi pun berhasil menangkap pengemudi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku diringkus pada pukul pada 08.44 WIB, Senin (28/6/2021) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Sudah-sudah aku tangkap. Di Bandara Soekarno-Hatta. Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur," kata Nasriadi kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Sempat Kabur
Nasriadi menerangkan, pelaku awalnya kabur ke Trenggalek, Jawa Timur kemudian aparat berusaha mengejarnya namun pelaku bergerak ke arah Surabaya.
Di Surabaya pelaku bergerak ke arah Bandara Juanda dan saat dicek manifesnya dia akan bertolak ke Jakarta.
"Nah tim yang di Jakarta sudah stand by di sini, jadi kita tangkap dia jam 08.00 tadi. Udah kita amankan," terang Nasriadi.
Advertisement
Pastikan Pelaku Bukan Aparat, Gunakan Pelat Palsu
Nasriadi memastikan bahwa pengendara Pajero yang menganiaya sopir kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara bukanlah aparat.
"Bukan, dia sipil murni. Bukan anggota TNI bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi Covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," ujar dia.
Dugaan pelaku seorang aparat muncul lantaran mobil yang ia kendarai menggunakan pelat QH atau semacam pelat dinas. Menurut Nasriadi, pelaku menggunakan pelat palsu.
"Nah pelatnya itu pelat palsu, kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan," kata Nasriadi.
Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Usai ditangkap, pelaku pengendara Pajero pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Nasriadi.
Nasriadi mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan saat ini sudah ditahan.
"Dia kena Pasal 351 (soal) pasal penganiayaan kemudian Pasal 335 Ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan ketiga Pasal 406 perusakan," ucap dia.
"Iya ditahan, ditahan. Kita juga di-backup Satgas ETLE TMC Polda Metro Jaya karena kita minta bantuan Satgas ETLE untuk cek jalur dia di Jakarta di mana saja dan dapatkan foto dia di kendaraan tersebut," sambung Nasriadi.
Advertisement
Buru Pembuat Pelat Palsu
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara kini memburu pembuat pelat palsu yang digunakan oleh pengendara Pajero yang menganiaya sopir dan merusak kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan," tegas Nasriadi.
Dengan fakta pelat palsu tersebut, sekaligus membantah anggapan sejumlah pihak yang menduga pelaku adalah seorang anggota aparat. Nasriadi menegaskan, pelaku merupakan warga sipil biasa.