Liputan6.com, Jakarta - YouTube menghapus video milik organisasi pembela Hak Asasi Manusia Atajurt Kazakh. Kelompok itu dituding melanggar kebijakan anti-pelecehan YouTube dalam video yang diunggahnya.
Atajurt Kazakh Human Rights menyebut video unggahannya itu sebagai upaya mendokumentasikan pelanggaran HAM di Xinjiang, Tiongkok.
Advertisement
Mengutip Reuters via The Verge, Senin (28/6/2021), pada 15 Juni, Atajurt Kazakh mengatakan YouTube telah menonaktifkan channel-nya. YouTube mengatakan bahwa channel Atajurt Kazakh telah menerima terlalu banyak serangan karena menampilkan identitas orang terkait warga Xinjiang yang hilang.
Itu tampaknya melanggar aturan YouTube untuk tidak menampilkan informasi pribadi, yang menyebabkan penghapusan video. Saluran itu dipulihkan tiga hari kemudian, menurut Reuters.
YouTube dilaporkan meminta Atajurt Kazakh untuk memotong atau menyembunyikan ID dalam video unggahannya tersebut, namun, admin channel Atajurt Kazakh menolak karena alasan kredibilitas.
Kesaksian Korban Pelanggaran HAM
Terkait video yang diunggah, Atajurt memposting kesaksian dari anggota keluarga orang-orang yang ditahan di kamp-kamp interniran Tiongkok di Xinjiang.
Sebagian besar video yang dihapus telah dipulihkan setelah banding, tetapi beberapa di antaranya tetap tidak dapat dilihat, dan menurut Reuters, Atajurt mencadangkan videonya di platform video berbasis blockchain Odysee.
Atajurt Kazakh sempat menerima apresiasi dari Human Rights Watch karena membantu mengungkap pelanggaran hak asasi manusia.
Advertisement
Peraturan Ketat
Dalam keterangan kepada MIT Tech Review, YouTube mengatakan mendukung upaya pengungkapan pelanggaran HAM, namun, perusahaan juga memiliki peraturan yang ketat tentang informasi pribadi.
"[YouTube mendukung] Upaya yang bertanggung jawab untuk mendokumentasikan kasus-kasus hak asasi manusia yang penting di seluruh dunia," katanya.
YouTube memiliki "kebijakan ketat yang melarang pelecehan, termasuk doxing" itulah sebabnya YouTube tidak mengizinkan informasi identitas pribadi dipublikasikan.
Menurut laporan Amnesty International pada 10 Juni 2021, ditemukan bahwa pemerintah Tiongkok telah melakukan penganiayaan yang diorganisir negara. Termasuk penyiksaan terhadap orang-orang di provinsi Xinjiang di Tiongkok Barat termasuk Uyghur dan Kazakh.
PBB memperkirakan bahwa setidaknya 1 juta orang Uyghur ditahan di kamp-kamp interniran, sebuah klaim yang dibantah oleh Tiongkok.
(Rif/Isk)