Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan review dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 2020.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C Brata mengatakan, review atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam 4 tahap, berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.
Advertisement
“BPKP telah menyelesaikan seluruh review yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini, per tanggal 27 Juni 2021 tidak ada lagi review yang masih berproses di BPKP, hal ini bertujuan agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit Tahun 2020 segera tuntas sehingga tidak menganggu proses perawatan pasien Covid-19,” katanya, Jakarta, Senin (28/6/2021).
Permohonan review tunggakan tagihan 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp3,897 triliun dalam 4 tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar. BPKP kemudian melaksanakan review berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.
"Hasil review BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 Rumah Sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit,” ucapnya.
Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 Miliar.
“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 Triliun, atau 42 persen dari total permohonan review tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai 3,897 Triliun,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Tidak semua tagihan rumah sakit harus direview oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan 2020 dan nilainya diatas Rp2 miliar. Selain yang sudah dimintakan reviewnya kepada BPKP, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPKP lantaran masih berproses di Kementerian Kesehatan baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing Rumah Sakit.
“Sampai saat ini tunggakan tagihan 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 Triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun. Disamping itu masih ada Rp5,39 Triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing Rumah Sakitnya oleh Kemenkes,” ucapnya.
Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan Rumah Sakit 2020, pasalnya hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu, ketika nantinya diajukan permintaan reviunya.
“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan reviu diajukan” pungkasnya.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Advertisement