Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga menyatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Tercatat sepanjang pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak 2020-2021 ini, pihaknya menggagalkan hampir 300 upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan dan lapas.
"Selama pandemi berlangsung, upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas dan rutan justru semakin banyak, bahkan modusnya semakin beragam. Paling banyak tentu melalui barang titipan karena selama pandemic kunjungan langsung memang ditiadakan dan diganti dengan kunjungan on line. Untuk itu penjagaan dan pengamanan makin menguat," tutur Reynhard usai acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 secara virtual, Senin (28/6/2021).
Advertisement
Reynhard mengatakan, semakin beragamnya modus penyelundupan narkoba ke rutan dan lapas menjadi tantangan bagi jajarannya demi mendeteksi dan menangani sedini mungkin.
Seperti di Lapas Semarang, petugas menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu yang diselundupkan melalui bungkusan kacang tanah.
Kemudian di Lapas Porong Surabaya, petugas menggagalkan masuknya paket ganja dengan bungkusan plastik yang dilemparkan dari luar tembok lapas.
Tidak ketinggalan modus lainnya seperti sabu dalam cabe rawit di Lapas Jombang, sabu dalam paket sabun mandi di Lapas Meulaboh, sabu dalam deodorant di Lapas Singkawang, sabu dalam kemasan sampo di Lapas Kediri, Sabu dalam sambal ikan di Laps Bangko, dan lainnya.
"Kami saling menyadari bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika perlu kerja sama dengan semua pihak. Peredaran gelap narkotika bukan hanya tanggung jawab salah satu aparat penegak hukum, ini adalah tanggung jawab kita semua. Termasuk seluruh rakyat Indonesia," jelas Reynhard.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sinergi dengan Polri dan BNN
Reynhard menyatakan, pihaknya terus meningkatkan sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ini menjadi wujud keterbukaan pemasyarakatan dalam upaya kerja sama membersihkan peredaran narkotika.
Masyarakat pun dapat melaporkan langsung apabila mengetahui adanya keterlibatan warga binaan pemasyarakatan atau petugas dalam peredaran narkoba melalui laman lapornarkoba.ditjenpas.go.id.
"Kami benar-benar sangat terbuka untuk bekerja sama dalam menggagalkan upaya-upaya peredaran gelap narkotika. Sinergi dengan APH maupun masyarakat sangat diperlukan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas sehingga pencegahan dan penanganan lebih optimal," kata Reynhard.
Lebih lanjut, pemindahan bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan menjadi upaya Ditjen PAS dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lapas dan rutan. Sejak 2020 hingga sekarang, terdapat 669 bandar narkotika yang dipindah ke Nusakambangan.
Tidak hanya itu, enam oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika juga dipindahkan ke Nusakambangan.
“Komitmen kami jelas, mulai jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan, perang terhadap narkoba. Serta bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana," Reynhard menandaskan.
Advertisement