Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia mendorong agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyidikan serta pemeriksaan.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar Polri dapat membuat dan mengembangkan standar pelayanan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diatur Pasal 9 Huruf f Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.
Advertisement
Dalam kajian singkat yang dilakukan Ombudsman, ditemukan masih adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik oleh Polri terhadap penyandang disabilitas khususnya dalam proses penyidikan.
Dalam konferensi pers daring, Senin (28/6/2021), Johanes Widijantoro, Anggota Ombudsman mengatakan, akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, belumlah terpenuhi.
"Ombudsman pada kurun waktu April-Mei 2021 melakukan kajian singkat tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di tujuh lokasi yakni Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado," ujarnya mengutip laman Ombudsman RI.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
8 Temuan Ombudsman
Widijantoro mengungkapkan bahwa ada delapan temuan Ombudsman RI berdasarkan kajian cepat yang mereka lakukan:
- Belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.
- Kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas;
- Belum adanya standar pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas,
- 4. Belum adanya unit khusus di Polri yang menangani laporan terkait penyandang disabilitas,
- Kepolisian belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu,
- Belum terpenuhinya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, seperti belum adanya ruang khusus pemeriksaan bagi penyandang disabilitas serta media atau alat bantu lainnya,
- Kurangnya koordinasi/belum adanya kerjasama antara satuan kerja Polri di daerah dengan Pemda, OPD, jejaring/organisasi disabilitas guna melakukan pendampingan ataupun kerjasama terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada saat berhadapan dengan hukum,
- Belum adanya anggaran yang dialokasikan khusus terkait pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di Polri.
Advertisement
Hambatan dalam Pemenuhan Akomodasi yang Layak
Ombudsman juga menemukan hambatan dan kendala dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses penyidikan.
Di antarany, sebagian besar petugas atau penyidik belum mengetahui terkait dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas jo. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
"Sehingga pemenuhan anggaran untuk penyediaan pelayanan maupun sarana prasarana belum maksimal, hal ini mengakibatkan terhambatnya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada pelayanan publik yang diselenggarakan Polri," kata Widijantoro.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Advertisement