500 Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon Belum Bayar Pajak, Kok Bisa?

Ratusan kendaraan dinas menunggak bayar pajak ada berbagai macam. Salah satunya sebagian besar kendaraan dalam kondisi rusak dan tidak lagi dipakai.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebagian besar kendaraan dinas yang belum membayar pajak tersebut adalah motor.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kota Cilegon, Sutirja Wijaya menjelaskan, terdapat kurang lebih 500 kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemkot Cilegon yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

"Total unit yang ada sekitar 2.300 unit kendaraan, kalau tidak salah semuanya secara keseluruhan 500-an yang menunggak," katanya dikutip dari Belasting.id, Selasa (8/11/2022).

Alasan ratusan kendaraan pelat merah tersebut menunggak pembayaran pajak ada berbagai macam. Pertama, sebagian besar kendaraan dalam kondisi rusak dan tidak lagi dipakai untuk keperluaan dinas.

Kedua, tingkat kepatuhan dan kesadaran pajak pegawai Pemkot Cilegon yang masih rendah soal kewajiban pembayaran PKB.

Menurutnya, kendaraan dalam status rusak tetap harus membayar PKB setiap tahun. Pasalnya, data registrasi kendaraan masih aktif terdaftar di Samsat Banten.

"Itu mungkin ketidaktahuan sehingga tidak dianggarkan," ulasnya.

Dia menjelaskan sebagian besar unit kendaraan dinas yang menunggak pembayaran PKB adalah jenis roda dua alias motor. Hingga 30 September 2022, Pemkot Cilegon memiliki 905 unit kendaraan roda empat dan 1.395 unit kendaraan roda dua.

 


Hitung-Hitungan Pajak Mobil Listrik

Ilustrasi Mobil Listrik. Kredit: MikesPhotos via Pixabay

Sebelumnya, Pemerintah terus membangun ekonomi hijau. Salah satu cara yang dijalankan adalah dengan memberikan insentif pajak kepada kendaraan listrik dan menerapkan kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apapun yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi hijau, pemerintah siap memberikan insentif.

"Kita semua buka (investasi), apa saja teknologi yang mereka mau bawa dan kita kasih insentif," ujar Luhut, Hotel Grand Hyatt Indonesia, Jakarta, ditulis (19/10/2022).

Lantas, berapa pajak kendaraan listrik?

Dasar aturan penghitungan pajak kendaraan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Pada Pasal 10 Ayat 1, Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Ayat 2, pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

 


Rumusan

Sedangkan untuk rumus menghitung pajak kendaraan listrik adalah sebagai berikut:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)= Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2 persen.

Contohnya, jika seseorang membeli mobil listrik Wulling model AV standar dengan harga Rp 238 juta, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

Rp 238.000.000 x 2 persen = Rp 4.760.000

Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

10 persen × Rp 4.760.000 = Rp 476.000

Dari pola penghitungan ini, pemilik kendaraan Wuling Air EV cukup membayar pajak tahunan sebesar ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya