Jadi Tersangka Kasus KDRT, Attila Syach Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Attila Syach terancam hukuman 3 tahun penjara terkait kasus KDRT yang menjeratnya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Jun 2021, 20:30 WIB
Attila Syach (Sumber: Instagram/@attilatoyz)

Liputan6.com, Jakarta Attila Syach telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (DRT), atas laporan mantan istrinya Bunga Sophia. Atas perbuatannya itu, pria yang pernah menikah dengan Wulan Guritno terancam hukuman 3 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

"Kita terapkan melalui referensi pasal 45 UU KDRT dengan ancaman penjara 3 tahun," kata Achmad Akbar.


Pemeriksaan

Attila Syach (Sumber: Instagram/@attilatoyz)

Saat ini kata Achmad Akbar, Attila Syach telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagi tersangka.

"Yang bersangkutan datang ya dan kita sudah lakukan pemeriksaan," ujarnya.


Didampingi Kuasa Hukum

Attila Syach (Sumber: Instagram/@attilatoyz)

Menurut Achmad Akbar, Attila Syach datang bersama dengan kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan. Pria 41 tahun itu juga sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Kita tidak ada kendala, dia didampingi kuasa hukum ya," ujarnya.


Laporan

Attila Syach dan Wulan Guritno (Sumber: Instagram/@attilatoyz /@wulanguritno)

Achmad Akbar menceritakan laporan KDRT dibuat mantan istri Attila Syach, Bunga Sophia bulan lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan, kini Attila Syach ditetapkan sebagai tersangka.

"Kira-kira beberapa bulan lalu (laporan didaftarkan) dan ini berproses sampai dengan hari ini jadwal untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Achmad Akbar

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya