Liputan6.com, Jakarta Terdapat dugaan dalam proses seleksi Anggota Komite BPH Migas periode 2021-2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM mengandung cacat hukum karena meloloskan orang-orang yang disinyalir tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komite BPH Migas.
Dani Yon Darwis selaku salah satu peserta seleksi calon anggota komite bph migas periode 2021 -2025 menyatakan terdapat beberapa peserta yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 huruf e PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur tetapi diloloskan dalam seleksi awal, baik itu seleksi tertulis maupun interview oleh Panitia Seleksi KESDM. Bahkan, para peserta yang diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut dimasukkan dalam daftar nama orang-orang yang dikirim oleh Presiden RI kepada DPR-RI untuk mengikuti fit & proper test.
Advertisement
“Proses seleksi seharusnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya berpedoman pada persyaratan yang ditentukan dalam PP 67 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa syarat calon anggota komite BPH Migas tidak boleh terikat hubungan finansial dengan badan usaha di bidang minyak dan gas bumi. Tetapi ini malah terdapat beberapa orang yang diloloskan merupakan orang yang masih nyata-nyata terikat hubungan finansial dengan badan usaha,” demikian disampaikan oleh Dani Yon Darwis di sela-sela penyampaian pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Bunyi Pasal 19 huruf e PP No. 67 Tahun 2002, “untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite BPH Migas wajib tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi".
Adapun persyaratan sesuai Pasal 19 huruf e tersebut juga dicantumkan dalam butir I.5, Pengumuman Nomor : 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Seleksi Pengisian Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi KESDM.
Di samping itu, 33 orang peserta juga telah diminta membuat Surat Pernyataan yang mencantumkan telah memenuhi persyaratan diatas (Pasal 19 huruf e), yang dengan demikian terdapat dugaan wan prestasi yang dilakukan para peserta tersebut (yang tidak memenuhi syarat), akan tetapi tetap diloloskan. Tentu, hal seperti ini merupakan kejanggalan dan patut dipertanyakan.
Sementara itu, Judianto Hasan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan,
“Kita berharap Anggota Komisi VII DPR RI dapat meminta kepada Menteri ESDM melalui Panitia Seleksi untuk mengadakan pemeriksaan kembali secara lebih mendalam terhadap para peserta seleksi berkaitan dengan persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 19 huruf e PP 67 Tahun 2022, dalam rangka menjunjung tinggi akuntabilitas dalam legal aspek serta menghindari gugatan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Judianto , diharapkan kepada Anggota Komisi VII DPR-RI untuk mempertimbangkan kembali fit & proper test yang akan dilakukan terhadap para peserta Calon Komite BPH Migas tersebut, mengingat dugaan cacat hukum yang dilakukan oleh sebagian peserta tersebut dan dalam rangka menjunjung tinggi akuntabilitas dalam legal aspek serta menghindari gugatan hukum di kemudian hari.
(*)