Liputan6.com, Jakarta Jika hasil uji klinik Ivermectin baik, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir, mengatakan, pihaknya siap memproduksi 4,5 juta tablet per bulan.
Uji klinik Ivermectin sebagai obat COVID-19 sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada Senin, 28 Juni 2021.
"Kalau memang ternyata uji klinik Ivermectin baik untuk semua, tentu produksi ini akan kami genjot," kata Erick Thohir saat konferensi pers bersama BPOM di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Advertisement
Selain Ivermectin, Erick Thohir juga memastikan ketersediaan obat-obat lain, seperti Oseltamivir, Favipiravir hingga Remdesivir masih cukup untuk masyarakat. Seluruh obat ini digunakan untuk perawatan pasien COVID-19.
Pemerintah pun berupaya menyediakan obat atau terapi yang bisa dijangkau murah oleh masyarakat.
"Dengan kondisi yang sekarang dilakukan pemerintah, apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terus ditingkatkan, ya tidak lain mencoba membantu rakyat mendapat obat murah atau (obat) terapi murah yang diputuskan setelah uji klinik," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Cari Solusi Hadapi COVID-19
Erick Thohir menambahkan, Kementerian BUMN dan BPOM bersama-sama mencari solusi terbaik dalam perang melawan COVID-19. Salah satunya mencari vaksin COVID-19 ke sejumlah negara.
"Karena memang seperti yang kita ketahui pada banyak negara, hal mengenai vaksinasi ini juga menjadi sebuah polemik," tambahnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com malam tadi.
"Tetapi insha Allah kalau niatnya baik semua bisa berjalan dengan baik, seperti yang kita lakukan vaksinasi yang sangat gemilang di Indonesia kemarin sudah menembus 1,3 juta. Dan tentu ini kita terus tingkatkan."
Advertisement
Ivermectin dalam Kerangka Uji Klinik
Dalam beberapa publikasi global, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19. Akan tetapi, hal itu hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik.
"Ini sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021," katanya.
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh Badan Otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik, misal The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA), karena data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk COVID-19."
Oleh karena itu, BPOM berupaya penggunaan Ivermectin sejalan rekomendasi dari WHO, yaitu mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan COVID-19.
Infografis 7 Tips Aman Belanja di Pasar Saat Pandemi Covid-19
Advertisement