Liputan6.com, Jayapura - Bupati Mamberamo Raya berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,1 miliar.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Selasa (29/6/2021), menyebut yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin (28/6/2021).
Advertisement
Mathius menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Walaupun sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.
Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Pol Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya inisial SR.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bakal Ada Tersangka Lain
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah, selain Bupati Mamra DD.
"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.
Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk membiayai pilkada. Sementara dari data diketahui, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7,2 miliar lebih untuk penanganan Covid-19 di wilayah itu.
Advertisement