FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh

Seorang wanita dan seorang pria di Aceh dihukum dengan 100 cambukan setelah didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 29 Jun 2021, 11:15 WIB
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Seorang wanita dan seorang pria di Aceh dihukum dengan 100 cambukan setelah didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah.
Seorang wanita bereaksi saat dia dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Seorang wanita dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Seorang pria dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Pria yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Sejumlah anggota polisi Syariah membantu seorang wanita setelah dia dicambuk di depan umum di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Seorang pria menerima perawatan setelah dia dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Pria yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya