Seorang wanita bereaksi saat dia dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Seorang wanita dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Seorang pria dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Pria yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Sejumlah anggota polisi Syariah membantu seorang wanita setelah dia dicambuk di depan umum di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Seorang pria menerima perawatan setelah dia dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Pria yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)