BPOM RI: Jangan Beli Ivermectin Secara Bebas Tanpa Resep Dokter

BPOM sampaikan dokter bisa memberikan Ivermectin bagi masyarakat yang butuh.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Jun 2021, 15:00 WIB
Obat/dok. Unsplash Halacious

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito mengatakan bahwa dokter bisa memberikan Ivermectin bagi masyarakat yang butuh. Artinya, penggunaan Ivermectin yang biasa digunakan sebagai obat cacing harus butuh rekomendasi dokter.

Apalagi Ivermectin saat ini sedang dilakukan uji klinik sebagai obat COVID-19. Pada Senin, 28 Juni 2021, BPOM menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin.

Adanya izin uji klinik menjadi dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19. Hal ini juga memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memerhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," terang Penny K. Lukito saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/6/2021).

"Untuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online."

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:


BPOM Terus Pantau Uji Klinik Ivermectin

Ilustrasi Obat Credit: pexels.com/pixabay

Penny K. Lukito juga menegaskan, BPOM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19.

"Komunikasi juga kami lakukan dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain," tegasnya.

Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk COVID-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.


Penggunaan Ivermectin Sejalan dengan WHO

Ilustrasi Pengobatan Lansia Credit: pexels.com/Drew

Ivermectin telah dipergunakan di beberapa fasilitas pelayanan Kesehatan untuk penanggulangan COVID-19. Oleh karena itu, BPOM berupaya agar penggunaannya sejalan rekomendasi dari WHO, yaitu  mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan COVID-19.

Di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19.

"Akan tetapi, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021," jelas Penny K. Lukito.


Infografis Cara Mudah Pahami Penyebaran Corona Covid-19

Infografis Cara Mudah Pahami Penyebaran Corona Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya