BP Tapera Jamin Transparan Kelola Dana Peserta, Begini Caranya

keberadaan BP Tapera merupakan kelanjutan dari program serupa yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yaitu Bapertarum.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2021, 14:10 WIB
Aktivitas pekerja saat menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Bantuan pembiayaan perumahan tahun anggaran 2021 terdiri dari empat program. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menyediakan hunian bagi masyarakat menjadi salah satu kewajiban negara sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Menyikapi hal tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menghimpun dan menyediakan dana pembiayaan perumahan.

Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Bidang Pemupukan Dana, Gatut Subadio, menyatakan bahwa tujuan dari dibentuknya lembaga ini ialah untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan yang terjangkau dan bersifat jangka panjang dan berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Secara kelembagaan, keberadaan BP Tapera juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yaitu Bapertarum.

“Meski demikian, peserta juga bisa berasal dari TNI/POLRI maupun swasta/umum” ujarnya dikutip Selasa (29/6/2021).

Dalam uraiannya, ia menekankan pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat yang menjadi anggota BP Tapera diawasi oleh beberapa institusi yang tergabung dalam Komite Tapera, yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, dan unsur professional.

“Pengelolaannya dilakukan dengan transparan yang melibatkan banyak pihak dengan memegang teguh tata kelola pemerintahan yang kredibel," lanjut dia.

Secara rinci Gatut menjelaskan masyarakat yang menjadi peserta BP Tapera akan disodorkan pilihan dua jenis kontrak Pembiayaan Dana Tapera (KPDT), yaitu KPDT konvensional dan KPDT syariah.

“KPDT pengelolaannya mirip reksadana karena disertai dengan manajer investasi. Masyarakat yang telah menjadi peserta dapat memantau perkembangan uang atau saldonya secara mandiri dari waktu ke waktu, sebagai bentuk transparansi” kata Gatut.

Sementara itu, bagi peserta yang ingin menarik dananya, dikenakan biaya administrasi yang sangat ringan yakni antara 1,5 hingga 1,75 persen, sebagai insentif bagi bank yang bersangkutan.

Angka yang terhitung sangat kecil tersebut, lanjut Gatut, merupakan bentuk komitmen BP Tapera sebagai penyedia rumah murah dan terjangkau bagi masyarakat. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kondisi Investasi Indonesia

Suasana perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 380.376 unit bantuan pembiayaan perumahan subsidi pada Tahun Anggaran 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pengamat Ekonomi Poltak Hotaradero membeberkan pandangannya mengenai kondisi dan prospek keuangan Indonesia selama satu tahun terakhir. Menurutnya secara umum, kondisi investasi Indonesia masih menguntungkan, bahkan jika dibandingkan negara lain.

“Performa investasi kita cukup baik. Imbal hasil Indonesia bahkan yang tertinggi di Asia Pasifik” ujarnya.

Pasar modal dalam negeri juga terus tumbuh, meskipun memang terdapat tantangan cukup besar, namun itu menimpa hampir semua negara.

“Yang perlu saya tekankan ialah instrumen dan mekanisme keuangan di Indonesia semuanya siap dan mendukung skema pembiayaan perumahan rakyat, dan inilah yang menjadi modal berharga bagi model bisnis investasi yang dijalankan oleh BP Tapera,” tambahnya.

Satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama ialah sektor perumahan memang sangat penting, karena menjadi komponen yang paling tinggi pengeluarannya di negara mana pun di seluruh dunia.

“Pengeluaran terbesar masyarakat dimana pun memang urusan perumahan. Jika masyarakat kita bisa terbantu pembiayaannya pada sisi ini, maka akan lebih banyak perbaikan kualitas untuk sektor lain oleh masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain”.

Senada dengan Ludiro, salah satu tantangan BP Tapera ialah sifat kegotongroyongan. Masyarakat yang sudah memiliki rumah perlu didorong agar mau ikut menabung di Tapera dalam rangka membantu masyarakat lain yang ingin memiliki rumah pertama, terutama MBR.

“Hitung-hitung menabung, karena ciri khas orang Indonesia memang harus dipaksa untuk menabung, sebagaimana sistem di BPJS” tutupnya.

Sebagai catatan, besaran iuran simpanan bagi peserta Tapera dari PNS saat ini sebesar 3 persen, dengan pembagian 2,5 persen dari pekerja (dipotong dari gaji), sementara sisa setengah persennya berasal dari instansi pemberi kerja. Jumlah ini jauh lebih kecil dari skema perumahan rakyat yang dilakukan di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya