Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2021

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2021, 15:27 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (BKN) Suharmen mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2021. Pengumuman seleksi akan dilakukan mulai besok 30 Juni hingga 14 Juli 2021. Sementara pendaftaran CPNS akan dilakukan mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

"Pengumuman seleksi akan dimulai pada 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Pengumuman selekse administrasi, kata Suharmen, dilakukan mulai 28 Juli hingga 29 Juli 2021. Adapun yang membedakan penerimaan CPNS tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya adalah adanya masa sanggah.

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2021 dan seleksi penerimaan PPPK Nonguru tahun 2021, secara lengkap adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 sampai dengan 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah 30 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD 17 sampai dengan 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB 8 sampai dengan 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 sampai dengan 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan 18 sampai dengan 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah 20 sampai dengan 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah 20 sampai dengan 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 sampai dengan 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH 1 sampai dengan 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari sampai dengan 18 Februari 2022.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Simak Syarat Daftar CPNS 2021, Batasan Umur hingga Jejang Pendidikan

Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pemerintah akan mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru pada siang ini. 

Berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan sebelumnya, proses pendaftaran CPNS akan dilakukan selang sehari pasca waktu pengumuman. Jika mengikuti skema tersebut, pendaftaran CPNS dan PPPK semustinya akan dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021.

Lantas apa saja syarat untuk bisa mendaftar CPNS 2021 dan PPPK?

Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Untuk CPNS formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Calon pelamar CPNS dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar CPNS juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.


Pelamar Diaspora

CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.

Batas usia tertinggi juga 35 tahun. Namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar pada jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya