Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali

Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Jul 2021, 11:10 WIB
Petugas keamanan berjaga di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Taman Margasatwa Ragunan tutup sementara menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, membenarkan rapat terbatas tentang revisi PPKM Mikro telah dilakukan pada Senin 28 Juni 2021 kemarin.

"Sudah dibahas kemarin," kata Muhadjir soal PPKM Darurat lewat pesan singkat, Selasa 29 Juni 2021.

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:


Bocoran Aturan

Sebelumnya, beredar usulan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari. Lalu cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Kemudian cakupan pengetatan aktivitas, yaitu 100% Work From Home untuk sektor non-essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Lalu untuk sektor essensial diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sementara itu, cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri, makanan, minuman, petrokimia, semen.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hati dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%," demikian bunyi aturan usulan tersebut.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away. Sementara itu, kegiatan konstruksi seperti proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," demikian tertulis dalam usulan tersebut.

Tidak hanya itu fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Lalu transportasi umum mulai dari kendaraan umum, taksi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya