Liputan6.com, Jakarta Ketua Relawan Bela Jokowi (BEJO) Bambang Winasis bersama Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) membantu warga Sumedang untuk mendapatkan haknya.
Banyak permasalahan lama yang terkesan tidak dapat respons pemerintah daerah Kabupaten Sumedang, mulai dari persoalan Tol Cisumdawu, dampak sosial Waduk Jatigede sampai permasalahan yang dirasakan petani ikan di Waduk Jatigede.
Advertisement
"Saya coba lakukan komunikasi dengan Tim Advokasi LBH HKTI dan hasilnya Ketua Umum HKTI sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jendral TNI (Purn) Moeldoko, menurunkan LBH HKTI ke Sumedang," kata Ketua Umum Relawan Bela Jokowi (Bejo), Bambang Winasis.
Bambang mengatakan, pihaknya menggandeng LBH HKTI karena Pemkab Sumedang dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan yang ada.
"Saya harapkan Pemkab lebih giat mengurusi persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat," katanya.
Selain itu, Bambang dan Tim Advokasi juga akan mengupayakan agar pembayaran ganti rugi Waduk Jatigede bagi yang sudah memiliki putusan Pengadilan Negeri Sumedang agar dibayarkan di bulan Juli 2021.
Sementara itu, Ketua LBH HKTI H. Apriansyah menyebutkan, kunjungannya ke Sumedang tanggal 25-26 Juni 2021 itu merupakan upaya untuk membantu warga Sumedang.
Hari pertama Tim bertemu dengan dengan perwakilan Pengurus KUD se-Kabupaten Sumedang membahas tentang permasalahan dan harapan para pengurus Koperasi. Selepas itu, pihaknya bertemu dengan sejumlah warga korban pembangunan Tol Cisumdawu, di sana ada aktivitas perekonomian warga yang terganggu karena ganti rugi nilai ekomonis dan tanah yang belum dibebaskan, bahkan ada yang belum dibayar sepeser pun.
Selanjutnya, hari kedua bertemu lagi dengan warga Dusun Baros, Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja, didampingi oleh Oman Hidayat Ketua Relawan Bejo Sumedang. Persoalannya adalah terkait lahan Perhutani yang sudah ditempati warga untuk dijadikan permukiman sejak tahun 1946.
Untuk itu pihaknya akan membantu agar wilayah tersebut bisa dijadikan Objek Reforma Agraria hingga warga dapat memiliki tanah tersebut berikut sertifikatnya.
"Selepas meninjau persoalan Tol Cisumdawu, kita lajut ke Dusun Baros, persoalan-persoalan yang tengah dihadapi masyarakat insyaAllah akan kita bantu," kata Apriansyah.
Selain itu, ada juga persoalan yang menimpa warga terdampak pembangunan Waduk Jatigede. Warganya terkekang dengan regulasi yang melarang budidaya ikan di hamparan Waduk Jatigede dengan alasan pencemaran air waduk dan pendangkalan. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2017 jelas-jelas memperbolehkan adanya budidaya ikan dengan media waduk.
Semua Persoalan Ditampung
Dengan demikian, pihaknya akan mencoba mengkaji sejauh mana regulasi ini berperan dan akan membuat satu kajian terkait sejauh apa dampak buruk yang akan terjadi kepada waduk dan sebesar apa pengaruh dampak ekonomi untuk masyarakat, dengan adanya budidaya ikan di waduk ini.
"Kita akan kaji dulu dampak baik dan buruknya, yang nantinya akan kita kaitkan dengan regulasi yang dibuat pemerintah daerah Kabupaten Sumedang," kata Apriansyah.
Namun, yang mereka sayangkan masih adanya KJA milik investor atau pengusaha dari luar daerah Kabupaten Sumedang.
"Yang kita herankan, ada pengakuan dari warga bahwa masih adanya KJA milik investor yang berdiri kokoh tanpa adanya tindakan dari pemerintah daerah," kata Apriansyah.
Selain itu, warga terdampak pembangunan waduk tersebut yang sudah berpindah tempat tinggalnya dari wilayah genangan ke sekitar pinggiran waduk, tapi tanpa diduga rumahmya terendam air waduk, padahal tanahnya belum dibebaskan.
Pihaknya menegaskan, semua persoalan yang sudah mereka tampung akan segera diselesaikan.
"Warga juga menyambut baik bahwa Tim Advokasi LBH HKTI Moeldoko dan Bambang Winasis akan buka Posko Pengaduan Korban terdampak Pembangunan Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu, dan sengketa agraria lainnya di Sumedang, agar warga yang butuh pendampingan bisa kita bantu," tutupnya.
Advertisement