Titipan 'Bapak' dari Malaysia Berisi 17 Kilogram Sabu Bawa Petaka bagi Warga Dumai

Personel Polres Kota Dumai menangkap penyimpan 17 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia yang dijanjikan upah puluhan juta.

oleh M Syukur diperbarui 30 Jun 2021, 22:49 WIB
Ilustrasi narkoba. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Warga Kota Dumai berinisial RP terancam hukuman mati karena menyimpan barang titipan dari "Bapak". Barang itu merupakan 17 kilogram sabu dari Malaysia yang disimpan di rumahnya.

Kepala Polres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Andri Ananta Yudistira SIK menjelaskan, personel Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Malaysia di sekitar pantai Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.

Pada 25 Juni 2021, Andri memerintahkan Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Dumai memantau daerah itu. Tepat di Jalan Arifin Ahmad, tersangka melintas dan langsung ditangkap karena dicurigai sebagai penerima barang.

"Saat penggeledahan tidak ada barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke rumahnya," ucap Andri, Selasa siang, 29 Juni 2021.

Penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Timur, petugas menemukan dua tas di dalam kamar. Satu tas merek zebra ditemukan sembilan bungkus diduga berisi sabu.

"Satu tas lagi warna cokelat berisi delapan bungkus diduga sabu, per bungkus beratnya satu kilogram," jelas Andri.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Janji Upah Puluhan Juta

Kepada petugas, tersangka mengaku menerima perintah menjemput sabu dari orang tak dikenal. Beberapa kali berkomunikasi, sang penelpon hanya diminta dipanggil bapak saja.

Tersangka mengaku baru sekali diperintahkan menjemput sabu di pantai tersebut. Tersangka mau saja karena ditawari upah Rp20 juta per kilogram sabu.

"Namun tersangka mengaku belum menerima upah itu," ucap Andri.

Tersangka juga tak mengetahui ke mana sabu itu dibawa. Untuk sementara, tersangka hanya diperintahkan menyimpan di kontrakan.

"Tersangka mengaku masih menunggu perintah 'bapak' tadi, upah dibayar kalau sudah ada pembeli," jelas Andri.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, paling lama seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya