Anggota DPRD Surabaya Wajib Tes Usap Dua Minggu Sekali 

Laila menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Surabaya bersama Kepala Dinas Kesehatan Surabaya pada Senin (28/6/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2021, 12:17 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya, Adi Sutarwijono ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Surabaya mewajibkan para anggota untuk swab test atau tes usap dua minggu sekali seiring  tren COVID-19 di Kota Surabaya yang terus meningkat. 

"Tes usap kepada anggota dewan dilakukan dua minggu sekali setiap hari Rabu, sedangkan untuk PNS dan pekerja outsourching di lingkungan DPRD bisa dilakukan di Puskesmas," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah di Surabaya, Selasa (29/6/2021), dikutip dari Antara.

Laila menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Surabaya bersama Kepala Dinas Kesehatan Surabaya pada Senin (28/6/2021).

Selain itu, lanjut dia, hasil rapat lainnya memutuskan semua aktivitas di gedung DPRD Surabaya menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Kegiatan rapat diusahakan dilakukan secara daring. Kalaupun harus tatap muka, jumlah yang hadir sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan," ujarnya.

Laila kembali mengatakan untuk rapat dengar pendapat dengan masyarakat bisa dilakukan di ruang terbuka seperti halaman gedung DPRD Surabaya maupun di Alun-Alun Kota Surabaya yang bersebelahan dengan gedung dewan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dobel Masker

Begitu juga dengan kedatangan tamu diperketat mulai dari pintu masuk gedung DPRD Surabaya. Setiap tamu juga diwajibkan memakai dobel masker. Setiap ruangan gedung akan dilengkapi air purifer hepafilter. Sedangkan hasil tes GeNose tidak dijadikan acuan.

"Kami berharap pengetatan prokes ini akan mencegah penularan COVID-19 di lingkungan gedung dewan," ujarnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya