Asal Taati Aturan Ini, Hajatan di Tulungagung Tidak Dilarang

Pemkab Tulungagung juga melarang kegiatan pentas atau pertunjukan yang menimbukan kerumunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi virus Corona, COVID-19. (Photo by Martin Sanchez on Unsplash)

Liputan6.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana memperketat izin hajatan di wilayah kecamatan yang berstatus zona merah COVID-19 demi menekan risiko transmisi virus corona di daerah tersebut.

"Mulai sekarang sudah tidak bisa. Izin keramaian sekarang tidak bisa (tidak boleh)," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Tulungagung, Selasa, 29 Juni 2021.

Kegiatan hajatan pada dasarnya masih diperbolehkan, namun tidak boleh mengundang banyak orang. Protokol kesehatan wajib dijalankan secara ketat dengan peserta hanya untuk keluarga inti dari pemilik rumah yang punya kegiatan hajatan, dilansir dari Antara.

"Jumlah tamu tak kurang dari 50 orang, itupun hanya sebatas keluarga inti," katanya.

Selain acara hajatan, Pemkab Tulungagung juga melarang kegiatan pentas atau pertunjukan yang menimbukan kerumunan.

Namun, kebijakan yang sama tidak atau belum diberlakukan di sektor pariwisata. Objek-objek wisata masih boleh buka dan menerima wisatawan, namun dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini


Tempat Wisata

Salah satunya, pembatasan pengunjung dan pengaturan wisatawan agar tidak terjadi kerumunan di satu titik lokasi yang berisiko terjadi transmisi virus antarwisatawan.

Pihaknya tak mau latah dengan daerah lain yang menutup tempat wisata dengan alasan tingginya angka penularan COVID-19.

Ia menginginkan aktivitas perekonomian warga di sekitar objek wisata tetap berjalan setelah terdampak COVID-19.

“Ekonomi agar tidak mati ya (pembatasan pengunjung) 25 persen,” kata Maryoto.

Namun, pihaknya bakal mengambil langkah tegas berupa penutupan, jika lonjakan penularan kasus COVID-19 terjadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya