Ganjil Genap di Kota Bogor Ditiadakan, Diganti Penutupan Jalan Selama Sepekan

Penutupan sejumlah ruas jalan utama di Kota Bogor selama sepekan dimulai pada Selasa (29/6/2021) pukul 21.00-24.00 WIB.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 30 Jun 2021, 10:25 WIB
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan berpelat nomor ganjil di kawasan Perempatan Yasmin, Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). Pemkot Bogor mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19 (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bogor - Aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di Kota Bogor ditiadakan selama pemberlakuan penutupan sejumlah jalan utama di wilayah itu. Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bogor.

"Hasil evaluasi, akhir pekan depan ganjil genap kami tiadakan tapi diganti dengan pembatasan total," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa malam (29/6/2021).

Pembatasan total berupa penutupan sejumlah ruas jalan utama selama sepekan dimulai Selasa (29/6/2021) dari pukul 21.00-24.00 WIB.

Ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Pajajaran dari Warung Jambu sampai dengan Simpang Sukasari atau Lippo Ekalokasari Plaza, Jalan Sudirman, seputaran Kebun Raya Bogor meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda, dan Jalak Harupat.

Dalam pelaksanaan pembatasan total, ada 10 titik penyekatan ruas jalan. Adapun 10 titik tersebut yakni Simpang Air Mancur, Pos Terpadu atau tepat depan SMAN 1, Simpang Irama Nusantara, Simpang BTM.

Kemudian Simpang Empang, Simpang Warung Jambu, Simpang Lodaya, Simpang Pengadilan, Tugu Kujang, dan Simpang Lippo Plaza Ekalokasari.

Menurut Susatyo, kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan angka kasus harian Covid-19 di Kota Bogor yang terus meningkat.

"Ini upaya pembatasan mobilitas untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor yang terus melonjak," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

Pemkot Bogor memberlakukan kebijakan ganjil genap setiap akhir pekan untuk membatasi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Meski begitu, kendaraan dinas, ambulans, Damkar, pembawa logistik, kendaraan umum seperti taksi atau ojek online serta angkutan kota masih diperbolehkan melintas.

"Namun jumlah penumpang kita batasi, hanya 50 persen. Ini akan kita perketat," ujarnya.

Sebelumnya, sudah dua kali akhir pekan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menerapkan pemberlakuan ganjil genap. Ini menyusul meningkatnya kasus harian Covid-19 di wilayah itu.

Ganjil genap setiap hari Sabtu-Minggu diberlakukan mulai pukul 10.00-16.00 WIB di beberapa ruas jalan utama. Tak sedikit kendaraan roda dua maupun empat yang diputar arah.


Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19

Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya