SINERGI Masuk jadi Top 99 Pelayanan Publik Tahun 2021

Sistem Informasi Konservasi Energi (Sinergi) berhasil terpilih menjadi salah satu Finalis Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2021, 10:51 WIB
(Foto:Dok.Kementerian ESDM)

Liputan6.com, Jakarta Sistem Informasi Konservasi Energi (Sinergi) berhasil terpilih menjadi salah satu Finalis Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Inovasi Sinergi tembus mewakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang lolos seleksi dari 1.619 proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Sinergi adalah hasil pengembangan inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Aplikasi ini berbasis website untuk menyajikan informasi beragam dan dapat diakses cepat terkait Konservasi Energi di Indonesia.

"Aplikasi ini menjadi simpul media yang menjembatani Pemerintah dengan pihak-pihak berkepentingan khususnya pengguna energi untuk saling berbagi informasi dan menjawab permasalahan dalam penerapan sehingga kebijakan ini dapat diimplementasikan secara masif," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat tahap presentasi dan wawancara KIPP 2021, Senin (28/6).

Aplikasi Sinergi ini juga membantu mempromosikan peralatan-peralatan pemanfaat energi yang sudah menerapkan energi minimum dan label tanda hemat energi.

"Langkah ini untuk mengedukasi masyarakat supaya lebih bijak dalam memilihi produk-produk yang hemat energi," jelasnya.

Secara rinci, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana memaparkan bahwa website Sinergi menjadi platform lengkap dalam yang menyatukan beberapa aplikasi pelaporan terkait Konservasi Energi, yaitu Pelaporan Online Manajemen Energi (POME), Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE), hingga Peralatan Berlabel Hemat Energi.

(Foto:Dok.Kementerian ESDM)

Perubahan platform tersebut membawa beberapa nilai kebaruan dengan mengombinasikan beberapa regulasi konservasi energi yang diterbitkan oleh pemerintah. Salah satunya mengenai standar kinerja energi minimum dan lebelisasi tingkat hemat energi.

"Sinergi ini tidak hanya berfokus pada pelaporan (manajemen energi), tapi akan dapat feedback dan hasilnya bisa dipelajari oleh pihak lain," kata Dadan.

Dadan mengungkapkan, kehadiran Sinergi memberikan dampak luar biasa secara empiris bagi masyarakat mengenai penghematan energi. Tercatat penghematan energi bisa mencapai 63.315 Giga Watt Hour (GWh). Angka ini jauh dibandingkan sebelum adanya POME maupun Sinergi yang baru mencapai 120 GWh di tahun 2014.

"Setelah kami introduksi Sinergi selama dua tahun terakhir, peningkatannya secara absolut sangat tinggi hampir dua kali lipat dengan apa yang terjadi di tahun 2018," jelas Dadan.

Selain itu, penggunaan Sinergi juga dapat menurunkan emisi secara kumulatif di angka 18,2 juta Ton CO2 serta penghematan biaya Rp65,6 triliun dengan asumsi tarif listrik industri sebesar Rp1.035,78/kWh.

"Dari sisi partisipasi juga mengalami peningkatan. Dari awalnya 25 perusahaan di tahun 2014 menjadi 242 di tahun 2020," ungkap Dadan.

Dadan membeberkan strategi keberlanjutan inovasi Sinergi agar menjadi aplikasi yang adapatif terhadap kebutuhan dan tantangan pengelolaan koservasi energi. Ada tiga sinergi yang akan dilakukan oleh Ditjen EBTKE. Pertama, strategi institusi dengan menyempurnakan regulasi dan standarisasi seperti penggunaan SNI. Kedua, strategi sosial dengan kolaborasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Terakhir, strategi manajerial melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Di akhir wawancara, Arifin menekankan efisensi energi dan penurunan emisi karbon bukan merupakan upaya jangka pendek, namun diperlukan komitmen dan keberlanjutan dalam pemanfaatannya. Untuk itu, Kementerian ESDM menyesuaikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor PP No 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi ada dua pendekatan yang ditempuh Pemerintah.

Pertama, penerapan manajemen energi bagi pengguna energi dan pengguna sumber energi. Kedua, penerapan teknologi yang efisien melalui penetapan pemberlakukan standaar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi.

"Kedua pendekatan tersebut merupakan faktor utama dalam mendukung capaian target efisiensi secara nasional sekaligus memberikan kontribusi menyumbang penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) secara signifikan," tutup Arifin.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK tahun 2030 sebesar 29% dari Business as Usual (BaU) dan 41% dengan bantuan internasional. Salah satu aksi mitigasi tersebut berasal dari efisiensi energi dengan target reduksi emisi sebesar 96,33 juta ton CO2e dan saat ini realisasinya mencapai 12,97 juta ton CO2e.

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya