Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.
VIDEO: Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.
diperbarui 30 Jun 2021, 11:42 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Pernikahan Aurelie Moeremans dan Tyler, Pemberkatan di California
Gegara Petasan, Sejumlah Rumah Bedeng di Jakarta Utara Terbakar Saat Malam Tahun Baru
Resolusi Terlalu Ambisius Tanpa Lihat Realitas, Awas Malah Bikin Tekanan Mental
Cara Menghilangkan Lemak di Paha secara Efektif, dari Cara Alami hingga Medis
Kecelakaan Maut Truk 10 Roda Hantam Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie Aceh, 5 Orang Tewas
Mimpi Orang Lain Bercerai Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Gambar Living World Kota Wisata, 10 Fakta yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung
Polisi Periksa Dokter-Perawat Terkait Kasus Bayi Tewas Ditinggal Ortu di RS Sumber Waras
Apa itu OCCRP yang Bikin Daftar Pemimpin Terkorup?
Perluas Investasi, MG Bangun Pabrik Baru untuk Rakit MG5
Erajaya Swasembada Perluas Usaha di Kendaraan Listrik
Dari Dua Lipa hingga Rihanna, Rambut Belah Samping Diprediksi Bakal Kembali Hits pada 2025