Liputan6.com, Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO) telah membayar senilai Rp400 miliar kepada KSEI untuk pembayaran atas surat utang atau obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada 1 Juli 2021.
Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO), Deni Budiman menuturkan, pihaknya tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo pada 2021.
Advertisement
Hal itu dilakukan di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi COVID-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun. Kondisi tersebut juga turut mempengaruhi sektor properti.
"Di tengah kondisi Pandemi saat ini, PPRO terus melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/6/2021).
Adapun beberapa lokasi yang akan dilanjutkan diserahterimakan pada 2021 di antaranya Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya.
Selain itu, Grand Kamala Lagoon - Bekasi, Begawan Apartemen - Malang, Amartha View & The Alton - Semarang, Evenciio – Depok dan The Ayoma Apartemen - Serpong.
Deni menambahkan, strategi lanjutan, PT PP Properti Tbk menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan, di antaranya cashflow leadership, dan program kerja sama dengan beberapa perbankan antara lain DP 0 persen, KPA Simple, subsidi bunga, serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.
"Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan Perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen," ujar Deni.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham PPRO
Pada penutupan sesi pertama perdagangan saham Rabu, 30 Juni 2021, saham PPRO stagnan di posisi Rp 76 per saham. Saham PPRO berada di posisi tertinggi Rp 77 dan terendah Rp 74. Total frekuensi perdagangan saham 599 kali dengan volume perdagangan 143.162. Nilai transaksi harian saham Rp 1,1 miliar.
Advertisement