Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 semakin meluas di masyarakat khususnya untuk zona merah dan oranye.
Dalam dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, yang dikutip oleh Liputan6.com, Rabu (30/6/2021). Dari sebelas kegiatan masyarakat yang dibatasi hanya 10 kegiatan yang diperketat, salah satunya pusat perbelanjaan atau mall.
Advertisement
Mal atau pusat perbelanjaan yang semula pembatasan jam operasionalnya sampai dengan pukull 20.00 WIB (disesuaikan waktu setempat), menjadi pukul 17.00 WIB.
Sementara untuk pembatasan pengunjung masih sama, yaitu paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Sama halnya untuk Warung makan, Rumah makan, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk kegiatan Makan atau minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas.
Serta pembatasan jam operasional mal hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB (disesuaikan dengan waktu setempat). Sedangkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.
Disisi lain, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi, Mal Cuma Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan kegiatan sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.
Hal itu nantinya akan tertuang dalam revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6) Siang.
“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Inilah beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang disiarkan melalui kanal Youtube Pusdalops BNPB, dikutip Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).
Sedangkan dalam aturan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 sebelumnya, mal atau pusat perbelanjaan yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
Namun untuk aturan pembatasan ditempat kerja, Ganip menyebut masih sama yakni kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen dan sisanya Work From Home (WFH) 75 persen untuk daerah zona merah dan oranye.
“Kegiatan-kegiatan yang non esensial inilah yang perlu kita evaluasi terus di daerah. Sekali lagi yang harus diperhatikan adalah melakukan pencegahan dan pembinaan ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat dibutuhkan di samping koordinasi komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” ujarnya.
Menurutnya, implementasi penguatan penanganan pandemi covid-19 secara tidak bisa dijalankan oleh sendiri-sendiri, melainkan semua pihak harus saling menguatkan dan mengingatkan terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker hingga screening terhadap pasien yang diduga terpapar covid-19.
“Semakin banyak yang kita testing makin banyak yang kita tracking tentunya ini akan membantu kita di dalam penanganannya nanti. Oleh karena itu kondisi yang sudah dengan tingkat gejala ini perlu dilakukan dengan baik melalui perangkat pos dan kekuatan penggandanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat,”pungkasnya.
Advertisement
Pengusaha Mal Minta Pemerintah Serius Tangani Prokes saat PPKM Mikro
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja melaporkan, kegiatan bisnis mal sudah tertatih-tatih dengan adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Jika Indonesia sampai lockdown akibat kasus Covid-19 yang makin membludak, Alphon berpendapat kegiatan ekonomi di mal otomatis akan mati dan terhenti.
"Seluruh perekonomian Indonesia praktis akan terhenti (jika lockdown)," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (26/6/2021).
Alphon memperkirakan, tingkat kunjungan mal saat perpanjangan PPKM mikro akan turun cukup drastis, sehingga hanya tersisa sekitar 10 persen saja dari waktu normal.
Dia lantas berkaca pada pengalaman di awal 2021 ini, dimana kebijakan pembatasan menurutnya tidak serta merta efektif untuk menekan kasus positif Covid-19. Kondisi ini terjadi jika implementasi kebijakan hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas penerapan protokol kesehatan (prokes).
Padahal, ia menambahkan, pusat perbelanjaan seperti mal sejak awal pandemi telah dan selalu menunjukan keseriusan untuk terus memberlakukan prokes yang ketat, disiplin dan konsisten.
"Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara berlapis, yaitu yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan juga para penyewa," sebut Alphon.
Dengan perpanjangan PPKM mikro ini, dia memastikan bahwa perekonomian baik secara nasional maupun di skala yang lebih kecil seperti mal akan kembali terpuruk.
"Oleh karenanya pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin dan konsisten. Sehingga pengorbanan besar di bidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," pintanya.