Liputan6.com, Gorontalo - Petugas Imigrasi Gorontalo, memulangkan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya Malaysia, lantaran masa izin tinggalnya di Indonesia telah habis.
“WNA tersebut kami kenakan tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Namun, tidak ada sanksi lain yang diberikan,” kata Budi Mangantjo, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Gorontalo.
Baca Juga
Advertisement
Budi menjelaskan, WNA bernama Mohammad Kamarudin itu, masuk dan tinggal menetap di Indonesia sudah kurang lebih satu tahun lamanya. Ia menggunakan izin tinggal yang berasal dari bebas visa kunjungan selama 30 hari.
“Sehingganya, tindakan kami adalah melakukan deportasi kepada yang bersangkutan,” kata Budi kepada Liputan6.com.
Lebih lanjut kata Budi, berhubung WNA tersebut sudah mempunyai istri dan anak yang berada di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, maka, deportasi yang dilakukan pihaknya, tidak disertai dengan tangkal.
“Artinya, ia bisa kembali ke Gorontalo lagi, dengan paspor dan izin tinggal yang baru, serta bisa bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya,” Budi menandaskan.
Sebelumnya, WNA itu ditangkap di Desa Dutohe Barat Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Senin, (7/6/2021). WNA Malaysia itu masuk Gorontalo sejak bulan Maret tahun 2020 silam.
Ia datang ke Gorontalo menemui perempuan Gorontalo yang dikenalnya lewat media sosial. Setelah bertemu, kemudian keduanya sudah menikah dan dikaruniai satu orang anak.