Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa kejiwaan dari pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang terlibat penganiayaan dan perusakan truk kontainer di Jakarta Utara. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sehat secara fisik dan psikologis.
"Kejiwaan sudah diperiksa dia sehat-sehat aja tidak ada gangguan jiwa," kata Wakapolres Metro Jakut, AKBP Nasriadi saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Dia menambahkan, menurut keterangan keluarga, tindakan O menganiaya sopir dan merusak kontaineratas dasar emosi sesaat. O disebut menjadi temperamental sejak dibebani target yang luar biasa oleh kantor tempatnya bekerja.
Di satu sisi, O sangat membutuhkan pekerjaan yang dilakoni sekarang untuk mencukupi biaya hidup. Tapi, O sendiri belum bisa memenuhi target yang ditetapkan pihak perusahaan. Hal itu lah yang membuatnya kepikiran terus-menerus.
"Kami sudah periksa keluarganya, jadi tempramen dia muncul ketika ada masalah banyak di kepala dia. Jadi masalah yang dia pikirkan terus-menerus dia kerja dia bawa mobil. Karena target yang diberikan perusahaan dia untuk merekrut karyawan sebanyak-banyaknya itu belum tercapai target. Itu yang membuat dia kepikiran terus," papar Nasriadi.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kejadian itu diduga terjadi di Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Viral Sopir Truk Dianiaya
Dalam video tersebut tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer. Tidak jelas apa yang dikatakan pria tersebut.
Kemudian, ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk. Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan pria tersebut.
Sejurus kemudian, seorang pria melerai perselisihan itu. Setelah ditenangkan, pria tersebut masuk ke dalam mobil Pajero dan menepikan kendaraannya.
Tak lama ia kembali keluar mobil dan berlari ke arah truk kontainer. Ia mengayunkan tongkatnya dan memecahkan kaca kontainer bagian depan.
Polres Jakut berhasil menangkap pria yang terekam di dalam video pada Senin pagi (28/6/2021) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Advertisement