Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait yang bekerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona Covid-19. Mereka diketahui positif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen serta Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Ipi merinci, lima dari 113 pegawai yang positif kini tengah menjalani perawatan dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang. Sementara 107 lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
"Dan satu orang meninggal dunia (alm. Penyidik Ardian Rahayudi)," kata Ipi.
Ipi menyebut, usai ditemukan ratusan pegawai positif, pihak KPK melakukan langkah antisipasi dan tanggap situasi penyebaran Covid-19. Yaitu dengan melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan covid-19 dengan memperketat potensi penularan.
"Di antaranya melakukan penyesuaian jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor yang mulai diberlakukan sejak 23 Juni 2021," jelasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perbanyak Proses Pengetesan
Selain itu, KPK juga memperbanyak proses pengetesan dengan melakukan tes swab antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada 21 hingga 25 Juni 202.
Kemudian dilanjutkan dengan tes swab PCR terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada 27 Juni 2021.
"Kegiatan pencegahan rutin lainnya seperti penyemprotan cairan disinfektan pada ruang-ruang kerja juga tetap dilakukan secara berkala. Dengan upaya-upaya ini KPK berharap dapat menekan laju penularan Covid-19 di lingkungan KPK dan aktivitas kerja diharapkan dapat segera kembali normal," kata Ipi.
Advertisement