Liputan6.com, Jakarta Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) diduga memperlihatkan senjata api saat menganiaya sang sopir dan merusak mobil tronton. Keberadaan senjata itu pun masih misterius.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengaku telah menggeledah mobil maupun kediaman O untuk mencari barang bukti berupa senjata api. Namun, sejauh ini hasilnya masih nihil.
Advertisement
"Masih kita dalami terus. Kita geledah mobil, rumah tersangka belum kita dapatkan senpi. Dari pengakuan tersangka itu stick, bukan senjata. Tapi masih kita dalami terus," kata Wakapolres Metro Jakut, AKBP Nasriadi saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).
Nasriadi mengatakan, pencarian senjata api dilakukan setelah mempelajari keterangan dari pengemudi tronton. Saat itu, pengakuan dari korban melihat O menampakkan senjata api.
Meski, dalam kesaksiannya O telah membantahnya, tapi, Satreskrim Polres Metro Jakut tetap akan mengusut terkait kepemilikan senjata api tersebut.
"Ya betul itu lah (korban bilang ada senjata api). Kita tidak percaya begitu saja keterangan tersangka itu bukan senpi pak itu stick yang saya todongkan ke dia. Kami kira tidak percaya begitu saja. Kita lakukan penggeledahan dan belum dapatkan," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Perusakan dan Penganiayaan
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kejadian itu diduga terjadi di Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Dalam video tersebut tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer. Tidak jelas apa yang dikatakan pria tersebut.
Kemudian, ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk. Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan pria tersebut.
Sejurus kemudian, seorang pria melerai perselisihan itu. Setelah ditenangkan, pria tersebut masuk ke dalam mobil Pajero dan menepikan kendaraannya.
Tak lama ia kembali keluar mobil dan berlari ke arah truk kontainer. Ia mengayunkan tongkatnya dan memecahkan kaca kontainer bagian depan.
Polres Jakut berhasil menangkap pria yang terekam di dalam video pada Senin pagi, 28 Juni lalu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Advertisement