4 Permintaan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat Terkait PPKM Darurat

Permintaan ini sempat dipaparkan saat rapat bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat pada Selasa (29/6/2021) lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2021, 17:49 WIB
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta empat bantuan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan PPKM darurat. Permintaan ini sempat dipaparkan saat rapat bersama antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat pada Selasa (29/6/2021) lalu.

Berdasarkan paparan yang diterima merdeka.com, Rabu (30/6/2021), poin pertama yang diminta Pemprov DKI yaitu agar pemerintah pusat membantu upaya pengetatan mobilitas penduduk intra dan antarwilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan sesuai anjuran para ahli epidemiologi.

Kedua, adanya tambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung; khusus untuk tenaga kesehatan di rumah sakit dapat dipenuhi dari mahasiswa dan dosen. Kebutuhan tracer profesional lapangan sebanyak 2.156 orang.

"Jumlah ini untuk mencapai 15-30 per 100.000 penduduk," demikian penjelasan dari materi pemaparan Pemprov DKI yang diterima Rabu (30/6).

Pemerintah pusat juga diminta memenuhi kebutuhan tenaga vaksinator di Jakarta sebanyak 5.139 orang dengan rincian tenaga kesehatan 2.050 orang dan non tenaga kesehatan 3.089 orang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bantuan Komunikasi

Ketiga, diperlukan adanya regulasi untuk mendukung rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di dumah sakit dan diklaim pembiayaannya.

Keempat, adanya bantuan komunikasi publik secara lebih intensif terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya