Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah agar menetapkan ritel dan mal sebagai sektor esensial yang beroperasi normal saat pemberlakuan PPKM darurat.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, pembatasan operasional ritel dan mal tidak efektif karena sektor ini justru membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang tidak mungkin dihilangkan atau ditunda.
Advertisement
"Selain akan berpotensi terjadinya kedatangan masyarakat yang signifikan pada jam yang diperketat, pembatasan akan mengakibatkan semakin terpuruknya barang dagangan para UMKM, melambatnya produktivitas sektor manufaktur makanan minuman serta berpotensi penutupan gerai ritel yang tak terhindarkan," ujar Roy dalam keterangannya, dikutip Liputan6.com, Rabu (30/6/2021).
Roy menandaskan, mal dan ritel sudah memiliki fasilitas protokol kesehatan yang ketat dan memadai dan dikelola secara profesional oleh korporasi.
Dirinya, mewakili seluruh pengusaha ritel dan mal, tidak ingin perjuangan mereka menghadapi pandemi sia-sia akibat kebijakan yang tidak berpihak terhadap sektor ritel. Apalagi, PPKM mikro sering multi tafsir di berbagai daerah sehingga penerapannya pun tidak sesuai dengan rencana.
Roy menegaskan, pihaknya akan terus mendukung ketentuan pemerintah yang efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Namun, keputusan ini harus dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan seluruh aspek terutama di sektor ritel.
"Apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19, atau hanya karena terdelusi dengan segala hal yang tidak melalui observasi yang sangat mendalam atau mendengar dan mendapatkan asumsi tanpa mengajak pelaku usaha riil kompeten untuk berkomunikasi sebagai upaya bersama sama menanggulangi pandemi Covid-19," paparnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerapan PPKM Darurat Sedang Difinalisasi, Berlaku di 6 Provinsi 44 Kabupaten
Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi hingga hari ini.
Kajian PPKM darurat diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan diharapkan segera selesai untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin meninggi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika keberadaan PPKM darurat dinilai penting untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
"Enggak tahu nanti keputusannya apakah 1-2 minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi," ujarnya dalam Munas Kadin Indonesia ke-8 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
Menurut Jokowi, pemberlakuan PPKM darurat ini ditujukan agar kegiatan ekonomi di tengah masyarakat jadi tidak semakin terpuruk.
Dia mencontohkan, kenaikan kasus Covid-19 pasti selalu berpengaruh terhadap indeks kepercayaan konsumen.
"Begitu pembatasan ketat dilakukan, kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya, indeks kepercayaan konsumen itu pasti akan naik. Tapi begitu kasusnya naik, indeks kepercayaan konsumen itu pasti selalu turun. Selaku kita lihat seperti itu," paparnya.
Kenaikan kasus disebutkan turut mempengaruhi indeks penjualan ritel. Jokowi menyatakan, situasi ini sudah terjadi di Indonesia dan juga Thailand.
Kendati begitu, dia melihat ada secercah optimisme pada sejumlah angka ekonomi. Seperti purchasing manager index untuk manufaktur yang berada di posisi 55,3 pada Mei 2021.
Kemudian dari sisi suplai, dimana ekspor tumbuh 58 persen, impor bahan baku tumbuh 97 persen. Lalu konsumsi listrik baik 28 persen, serta indeks kepercayaan konsumen yang kini berada di posisi 104,4.
"Angkat seperti ini yang tiap pagi masuk ke saya. Saya sarapannya angka-angka. Artinya ada optimisme di situ," ujar Jokowi.
"Oleh sebab itu kebijakan PPKM darurat mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi-kondisi tadi saya sampaikan. Sehingga kunci dari urusan ekonomi adalah bagaimana covid ini dikurangi, ditekan agar hilang dari Bumi Pertiwi," tandasnya.
Advertisement
PPKM Mikro Darurat: Sektor Transportasi Masih Beroperasi 100 Persen
Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tujuannya untuk mengendalikan Peningkatan Kasus Covid-19, dengan melakukan di-update setiap 2 minggu sesuai dengan Instruksi MenDagri Nomor 14 tahun 2021.
Dalam dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Darurat, yang dikutip oleh Liputan6.com, Rabu (30/6/2021).
Terdapat 11 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang dibatasi dalam draft PPPKM Darurat, namun untuk sektor transportasi masih diperbolehkan beroperasi.
Untuk kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), Kendaraan sewa dapat beroperasi.
Namun dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang disesuaikan masing-masing Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Pelonggaran untuk sektor transportasi dilakukan untuk mendukung kegiatan lainnya seperti kegiatan sektor esensial, dan kegiatan perkantoran untuk kebutuhan berangkat kerja WFO ke kantor.
Kegiatan Sektor Esensial seperti kegiatan di sektor industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mal.
Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?
Advertisement