Polisi Tangkap Penambang Pasir Laut Perusak Lingkungan di Pulau Rupat

Direktorat Polisi Air Polda Riau menangkap empat pelaku penambangan pasir laut ilegal di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

oleh M Syukur diperbarui 01 Jul 2021, 21:00 WIB
Konferensi pers penangkapan penambangan pasir laut ilegal dan pembalakan liar oleh Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Polisi Air Polda Riau menangkap empat penambang pasir laut ilegal di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Perbuatan tersangka sangat merugikan masyarakat karena merusak lingkungan.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, para tersangka menggunakan kapal dan membawanya ke perairan Injab, Kepulauan Rupat. Di lokasi ada perahu lain untuk membawa mesin alat hisap pasir.

"Pasir tadi dipindahkan ke kapal dan dibawa ke sebuah lokasi penampungan untuk dijual," kata Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Polisi Air Polda Riau Komisaris Besar Eko Irianto, Rabu (30/6/2021).

Agung mengatakan, masing-masing tersangka berinisial RS, AY, MA dan AD. Mereka dalam penambangan pasir ilegal ini punya peran tersendiri, mulai dari pemilik kapal, nahkoda dan pemilik mesin.

"Ada juga yang memiliki kapal sebagai pembeli dengan harga Rp600 ribu sekali angkut," ucap Agung.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Rusak Ekosistem Laut

Agung menyebut aktivitas tersangka bisa merusak ekosistem laut. Apalagi dilakukan seenaknya karena hanya memikirkan keuntungan semata.

Hingga kini, petugas masih mendalami sudah lama para tersangka melakukan penambangan pasir ilegal. Termasuk berapa banyak pasir yang sudah dikeruk para tersangka.

"Namun pengakuannya baru sekali," kata Agung.

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah kapal dan mesin alat hisap. Termasuk puluhan kubik pasir laut beserta uang hasil penjualannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegas Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya