Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah memfinalisaso rencana kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan itu diambil seiring lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di Pulau Jawa dan Bali.
Sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement
Ini diakui Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, kepada Merdeka.com. "Iya benar memang itu usulan dari kami," kata dia, Rabu (30/6/2021).
Namun dia enggan membeberkan waktu pasti aturan PPKM Darurat tersebut akan disampaikan ke masyarakat.
Dia menegaskan jika keputusan tersebut ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)."Tergantung Bapak Presiden," ungkapnya.
Namun ada bocoran jika PPKM darurat diusulkan akan diberlakukan mulai 3 juli sampai 20 Juli 2021.
PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.
Kemudian cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk cakupan pengetatan aktivitas, menyebutkan jika kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup.
Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away. Sementara itu, kegiatan konstruksi seperti proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan 100 persen Work From Home untuk sektor non-essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring dalam PPKM darurat ini.
Saksikan Video Ini
Cakupan Pengetatan Lain
Sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri, makanan, minuman, petrokimia, semen.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hati dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," demikian bunyi aturan usulan tersebut.
Adapula tempat ibadah (masjid, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Tidak hanya itu, fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.
Kemudian transportasi umum mulai dari kendaraan umum, taksi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement