Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) terhadap PT Pan Brothers Tbk (Pan Brothers) yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Mei 2021 sedang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Pan Brothers Tbk menyatakan jika Pan Brothers merupakan industri padat karya yang sudah beroperasi selama lebih dari 40 tahun sejak tahun 1980.
Advertisement
Pan Brothers juga sebagai Perusahaan garment orientasi ekspor terbesar di Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap perolehan devisa negara dan berkomitmen untuk terus menarik buyer agar mempercayakan produknya untuk dapat di produksi di Indonesia dan mengharumkan nama bangsa di dunia.
Oleh karenanya PSP SPN sebagai mitra kerja sekaligus mewakili Pekerja akan terus mendukung sepenuhnya keberlangsungan usaha Pan Brothers sebagai industri padat karya dengan jumlah pekerja lebih dari 31 ribu di seluruh Pabrik yang ada di Tangerang-Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Bahwa terkait dengan permohonan PKPU Maybank yang merupakan Bank Asing di Indonesia terhadap Pan Brothers kami anggap sebagai langkah yang kurang tepat karena akan berdampak buruk terhadap kelangsungan Pan Brothers sebagai perusahaan lokal, kelangsungan kerja dan kelangsungan hidup bagi lebih dari 31 ribu pekerja dan keluarganya," kata Ketua PSP SPN) PT Pan Brothers Tbk Rukati, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Dia mengungkapkan, bahwa sejak awal tahun 2020, Pan Brothers sangat terdampak oleh pandemik Covid-19 dan perusahaan berusaha tidak melakukan pengurangan pekerja, namun sejak pertengahan tahun 2020 perusahaan mengalami kesulitan modal kerja akibat pembekuan fasilitas perbankan salah satunya oleh Maybank yang berdasarkan informasi bahwa Maybank sudah bekerja sama ± 20 tahun sejak tahun 2000 dengan Pan Brothers.
"Sehingga kami PSP SPN meminta kepada Maybank untuk dapat mempertimbangkan restrukturisasi hutang dan meminta untuk tidak melanjutkan permohonan PKPU ini, mengingat akan berdampak buruk terhadap nasib ribuan pekerja dan keluarganya serta dampak sosial ekonomi ribuan masyarakat dilingkungan perusahaan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serap Ribuan Pekerja
Menurut Rukati, Pan Brothers sebagai industri padat karya yang sudah berkontribusi menyerap ribuan tenaga kerja dalam mengurangi tingkat pengangguran dan jika diberikan ruang untuk terus tumbuh dan berkembang maka akan menyerap lebih banyak tenaga kerja Indonesia.
Hal ini, lanjut Rukati, sejalan dengan kampanye resolusi SPN untuk memperjuangkan Kepastian Pekerjaan, Kepastian Pendapatan dan Kepastian Jaminan Sosial.
"maka kami memohon juga kepada pemerintah untuk memberikan dukungan berupa kebijakan dan regulasi perbankan kepada dunia usaha khususnya industri padat karya yang saat ini mengalami kesulitan modal kerja dari fasilitas perbankan akibat pandemik Covid-19. Oleh karenanya kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan PKPU Maybank terhadap Pan Brothers demi kelangsungan hidup lebih dari 31 ribu pekerja beserta keluarganya," tutup dia.
Advertisement