Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan pihaknya menerima laporan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH di Malang.
Adapun laporan Risma tersebut masih dalam proses penyelidikan. Artinya mengumpul bahan terhadap laporan iru.
Advertisement
"Masih lidik (penyelidikan) untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten," ucap Agus dalam keterangannya Rabu (30/6/2021).
Dia mengungkapkan, apa yang disampaikan Risma ini menjadi dasar penyelidikan timnya. "Masih lidik untuk memperkuat data dan informasi yang dari beliau," ungkap Agus.
Dirinya pun enggan merinci laporan Risma tersebut. Menurutnya, semua masih didalami. "Masih didalami," kata Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diungkapkan Risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dia menuturkan, hal ini usai mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Awalnya ada laporan ke saya. Kemudian saya tugaskan pejabat saya untuk berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri," kata Risma, Selasa (29/6/2021).
Seperti dilansir dari Antara, dia pun melakukan konsultasi temuan adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut ke pihak polisi.
Bareskrim Polri pun menyarankan agar melakukan pelaporan langsung ke Polres Malang supaya penanganan kasus tersebut lebih cepat.
Menurut Risma, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Malang kurang lebih selama satu minggu. Saat ini, Polres Malang telah melakukan penyidikan terkait adanya penyalahgunaan dana bansos yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping.
"Supaya lebih cepat, maka kemudian diminta langsung ke Polres Malang. Ini sudah satu minggu prosesnya," jelas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement