Liputan6.com, Seoul - Korea Selatan (Korsel) mulai melonggarkan aturan masuk ke negaranya. Pendatang yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 tidak perlu lagi karantina sampai dua pekan.
Vaksin yang diterima juga beraneka ragam, yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, AZ Covishield, Sinopharm atau Sinovac.
Baca Juga
Advertisement
Namun, kunjungan itu hanya untuk keperluan tertentu, seperti bisnis, kemanusiaan, akademis, hingga kunjungan keluarga, tulis laporan Yonhap, Kamis (1/7/2021).
Mereka yang tiba di Korsel tetap harus dites COVID-19. Bila positif, maka keringanan untuk bebas karantina menjadi tidak berlaku.
Aturan keringanan itu tidak berlaku bagi Indonesia yang ternyata masuk ke kategori risiko tinggi COVID-19. Meski sudah divaksin, pendatang dari Indonesia tetap harus karantina selama dua pekan.
Ini juga berlaku kepada pendatang dari 20 negara risiko tinggi lainnya, seperti India, Filipina, Pakistan, dan sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Singapura Juga Perketat Perbatasan
Singapura pada Rabu 30 Juni 2021 mengumumkan tindakan perbatasan yang lebih ketat untuk pelancong dari Australia. Langkah itu diambil karena peningkatan jumlah kasus COVID-19 di negara tersebut.
Dalam rilis media, Kementerian Kesehatan Singapura juga mengatakan bahwa pelancong dari Provinsi Guangdong di China tidak perlu menjalani karantina mandiri jika mereka dinyatakan negatif COVID-19 pada saat kedatangan, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Mulai pukul 23.59 pada 2 Juli mendatang, warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang yang memiliki riwayat perjalanan dari Australia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus melakukan tes PCR saat tiba.
Mereka kemudian harus menjalani karantina mandiri di rumah mereka selama tujuh hari, dan menjalani tes PCR lainnya sebelum akhir periode karantina.
Pelancong jangka pendek yang memegang Air Travel Pass (ATP) dengan riwayat perjalanan ke Australia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura tidak akan diizinkan memasuki Singapura, kata MOH.
Langkah-langkah ini diambil untuk pelancong dari Australia "mengingat peningkatan jumlah kasus COVID-19 di sana", jelas Kemenkes Singapura.
Advertisement