Soal TWK, Pegawai Sesalkan Beda Pernyataan Pimpinan dan Dewas KPK

Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Jul 2021, 13:44 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima surat dari pimpinan atas keberatan keputusan pemecatan 51 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat balasan diterima pegawai dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kepala Satgas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan menyatakan, dalam surat keberatan itu para pegawai KPK mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai.

Hotman mengatakan, berdasarkan berita acara pada 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya terdapat pimpinan lembaga lain seperti KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN yang turut menandatangani.

"Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah TWK," ujar Hotman dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Tak hanya lembaga lain, menurut Hotman, Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas.

Surat klarifikasi itu dibalas Dewas dengan menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dewas beralasan hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Khusus untuk poin ini, kami sangat menyayangkan pernyataan Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas. Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai," kata Hotman.

Terkait surat balasan yang diterima pegawai dari Alexander Marwata, Hotman menyebut pimpinan tak bisa menjawab keberatan yang dilayangkan pegawai nonaktif. Menurut Hotman, tak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang diterima pegawai.

"Surat balasan yang kami terima hanya menjabarkan kronologis dan cerita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah kami dengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa," kata Hotman.

Tak bisa menjawabnya pimpinan KPK atas keberatan para pegawai terbukti dengan pernyataan pimpinan dalam surat itu yang menyatakan tak bisa menjelaskan keberatan para pegawai.

"Bahkan, dalam salah satu poin dalam surat balasan tersebut, pimpinan dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis kami. 'Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK'," kata Hotman menirukan balasan surat dari pimpinan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tuntut Jawaban Pimpinan KPK

Menurut Hotman, ketidakmampuan pimpinan KPK menjawab keberatan pegawai semakin menunjukkan tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Hotman menyebut pegawai akan terus menuntut Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK. Pegawai telah berkirim surat untuk meminta data dan informasi hasil tes khusus yang telah diberikan BKN kepada KPK pada 27 April 2021.

"Kami berharap Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu. Sebab, hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15, dokumentasinya bisa dilihat di Youtube KPK RI dengan judul video KPK 24 Jam, Pekan Permata Meiyang diunggah 11 Mei 2021," kata Hotman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya