PPKM Darurat Jawa - Bali: Rumah Ibadah dan Tempat Wisata Ditutup Sementara

Kebijakan PPKM Darurat ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Jul 2021, 14:22 WIB
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Langkah ini sebagai upaya preventif mendukung kebijakan pemerintah yang akan segera menerapkan kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3 - 20 Juli 2021.

Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, sebagai pemegang tongkat komando, salah satu kebijakan PPKM darurat adalah dengan menutup sementara akses rumah ibadah.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," kata Luhut dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).

Luhut menambahkan, penutupan sementara tidak hanya berlaku pada rumah ibadah. Area publik pun juga dilarang beroperasi sementara. 

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara," jelas Luhut.

Diketahui, kebijakan PPKM Darurat ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


48 Kabupaten/Kota PPKM Darurat

Berikut daftar rinciannya 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4:

Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

Jawa Barat:

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

DKI Jakarta:

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

Jawa Tengah:

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

DI Yogyakarta:

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

Jawa Timur:

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Berikut daftar rinciannya 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasipandemi level 3:

Banten:

Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

Jawa Barat:

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

Jawa Tengah:

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

DI Yogyakarta:

Kulon Progo, Gunungkidul

Jawa Timur:

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

Bali:

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya