Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3 - 20 Juli 2021.
Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, sebagai pemegang tongkat komando, salah satu kebijakan PPKM darurat adalah dengan membatasi jam oprasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.
Advertisement
"Bagi toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional terbatas sampai pukul 20.00 waktu setempat," kata Luhut dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).
Luhut menambahkan, tempat-tempat tersebut juga diwajibkan membatasi kapasitas pengunjung hingga 50% saja.
"Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)," Luhut menandasi.
Sebagai catatan, kebijakan ini tidak berlaku untuk apotik dan toko obat. Luhut mengatakan, untuk kedua tempat tersbebut dibolehkan pemerintah beroperasi full selama 24 jam.
Diketahui, kebijakan ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rincian Daerah Terapkan PPK Darurat
Berikut daftar rinciannya 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi
pandemi level 4:
Banten:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang
Jawa Barat:
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
DKI Jakarta:
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
Jawa Tengah:
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
DI Yogyakarta:
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
Jawa Timur:
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu
Berikut daftar rinciannya 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi
pandemi level 3:
Banten:
Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon
Jawa Barat:
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
Jawa Tengah:
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
DI Yogyakarta:
Kulon Progo, Gunungkidul
Jawa Timur:
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
Bali:
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli
Advertisement