Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai diterapkan. Aturan ini akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Dengan adanya pemberlakuan ini, maka mobilitas masyarakat dan berbagai kegiatan akan dibatasi dengan mengikuti peraturan yang ada. Salah satunya adalah penggunaan transportasi umum dan persyaratan perjalanan jarak jauh.
Advertisement
Berdasarkan dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/7/2021), terdapat syarat khusus bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan jauh.
Tertulis dalam poin III nomor 12, pelaku perjalanan domestik harus memiliki kartu vaksin minimal dosis I dan hasil tes swab antigen atau PCR sebelum bisa melanjutkan perjalanan.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian dikutip Liputan6.com.
Transportasi Umum
Lebih lanjut pada nomor 10, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental hanya diizinkan memiliki kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, panduan PPKM darurat nomor 13 menegaskan penggunaan masker harus dilakukan saat berkegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.
Advertisement