Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, Kamis (1/7/2021). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, pria yang kini menjadi suami Kalina Ocktaranny dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang ditujukan kepada pemilik nama asli Hendrianto merujuk pada pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindakan tidak menyenangkan.
Baca Juga
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU dalam persidangan.
Dianggap Bersalah
JPU menyimpulkan Vicky Prasetyo terbukti bersalah dari beberapa bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan. Sehingga pihak JPU mengajukan tuntutan delapan bulan penjara terhadap pria 37 tahun itu.
"Menetapkan barang bukti berupa satu buah keping CD RW SONY yang berisi tayangan YouTube. Serta satu bandel berkas SP 3 atas nama Angel Lelga dan Fiki Alman," ujar JPU lagi.
Advertisement
Denda
Tak hanya dituntut delapan bulan penjara, Vicky Prasetyo juga dibebankan dengan biaya perkara selama proses persidangan berlangsung.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujar jaksa.
Kasus
Diketahui kasus yang menimpa Vicky Prasetyo berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Tak sendiri ia juga mengajak media untuk meliput aksi penggerebekan tersebut.
Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi, karena tak cukup bukti.
Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan.
Advertisement