13 Hotel di Jakarta Layani Isolasi Mandiri Berbayar, Berikut Rinciannya

Bagi masyarakat dengan status OTG Covid-19 dan ingin melakukan isolasi berbayar dapat menghubungi hotel dengan ketetuan biaya sendiri

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Jul 2021, 16:39 WIB
Sejumlah pasien positif Covid-19 berjemur di depan lobi saat menjalani isolasi mandiri di sebuah hotel kawasan Salemba, Jakarta, Senin (22/2/2021). Hotel masih menjadi pilihan warga di Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri ketika terpapar virus Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengatakan terdapat 13 hotel di Ibu Kota yang memberikan pelayanan isolasi berbayar untuk pasien Covid-19. 

Hal tersebut berdasarkan unggahan dalam akun instagram @disparekraf pada Kamis (1/7/2021). 

"Dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta, beberapa hotel di Jakarta membuka fasilitas isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar covid-19 dan tanpa gejala," bunyi dalam unggahan tersebut. 

"Bagi masyarakat dengan status OTG Covid-19 dan ingin melakukan isolasi berbayar dapat menghubungi hotel di atas dengan ketentuan biaya sendiri," jelasnya.

Berikut daftar 13 hotel berbayar untuk lokasi isolasi mandiri OTG:

 

1. Hotel Nite And Day Jakarta Bandengan

2. Hotel Alia Matraman

3. Hotel Kalisma Syariah

4. Hotel Ibis Jakarta Senen

5. Hotel Ibis Jakarta Harmoni

6. Hotel Grand Asia

7. Wisma Barfo Sis Alkhairaat (BSA)

8. Hotel Blue Sky Pandurata Jakarta.

9. Hotel Mega Proklamasi

10. Hotel Mega Anggrek Hotel and Convention

11. Hotel Kaisar

12. Pop Hotel Kelapa Gading

13. Hotel Ibis Style Jakarta Mangga Dua.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penerapan PPKM Darurat

Sementara itu, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya